Minggu, 11 Mei 2014
Pendidikan Kewarganegaraan ke 5
22 Mei 2014
Nama : Elsa Dwi Utami
Kelas : 2EA21
Npm : 12212467
Soal
1. Warga negara yang tidak memilih pada pemilu legislatif!
Jawaban
“JADILAH PEMILIH YANG CERDAS DENGAN BERPEGANG PADA HATI NURANI”.
Bangsa kita sedang bersiap diri menyambut Pemilu legislatif untuk memilih DPR, DPD, Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Pemilu menjadi peristiwa penting dan strategis karena merupakan kesempatan memilih calon legislatif dan perwakilan daerah yang akan menjadi wakil rakyat.
Hak dan Panggilan Ikut Serta Pemilu
Warga negara yang telah memenuhi syarat berhak ikut menentukan siapa yang akan mengemban kedaulatan rakyat melalui Pemilu. Mereka yang terpilih akan menempati posisi yang menentukan arah dan kebijakan negeri ini menuju cita-cita bersama, yaitu kesejahteraaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, selain merupakan hak, ikut memilih dalam Pemilu merupakan panggilan sebagai warga negara.
Dengan ikut memilih berarti Anda ambil bagian dalam menentukan arah perjalanan bangsa ke depan. Penting disadari bagi para pemilih untuk tidak saja datang dan memberikan suara, melainkan menentukan pilihannya dengan cerdas dan sesuai dengan hati nurani.
Dengan demikian, pemilihan dilakukan tidak asal menggunakan hak pilih, apalagi sekedar ikut-ikutan. Siapa pun calon dan partai apa pun pilihan Anda, hendaknya dipilih dengan keyakinan bahwa calon tersebut dan partainya akan mewakili rakyat dengan berjuang bersama seluruh komponen masyarakat mewujudkan cita-cita bersama bangsa Indonesia. Pertanyaannya adalah calon legislatif macam apa yang mesti dipilih dan partai mana yang mesti menjadi pilihan kita.
Kriteria Calon Anggota Legislatif
Tidak mudah bagi Anda untuk menjatuhkan pilihan atas para calon legislatif. Selain karena banyak jumlahnya, mungkin juga tidak cukup Anda kenal karena tidak pernah bertemu muka. Para calon legislatif yang akan Anda pilih, harus dipastikan bahwa mereka itu memang orang baik, menghayati nilai-nilai agama dengan baik dan jujur, peduli terhadap sesama, berpihak kepada rakyat kecil, cinta damai dan anti kekerasan.
Calon legislatif yang jelas-jelas berwawasan sempit, mementingkan kelompok, dikenal tidak jujur, korupsi dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kedudukan tidak layak dipilih. Hati-hatilah dengan sikap ramah-tamah dan kebaikan yang ditampilkan calon legislatif hanya ketika berkampanye, seperti membantu secara material atau memberi uang.
Hendaklah Anda tidak terjebak atau ikut dalam politik uang yang dilakukan para caleg untuk mendapatkan dukungan suara. Perlulah Anda mencari informasi mengenai para calon yang tidak Anda kenal dengan berbagai cara. Demi terjaga dan tegaknya bangsa ini, perlulah kita memperhitungkan calon legislatif yang mau berjuang untuk mengembangkan sikap toleran dalam kehidupan antar umat beragama dan peduli pada pelestarian lingkungan hidup.
Pilihan kepada calon legislatif perempuan yang berkualitas untuk DPR, DPD dan DPRD merupakan salah satu tindakan nyata mengakui kesamaan martabat dalam kehidupan politik antara laki-laki dan perempuan, serta mendukung peran serta perempuan dalam menentukan kebijakan dan mengambil keputusan.
Kriteria Partai Politik
Kita bersyukur atas empat kesepakatan dasar dalam berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Kita percaya bahwa hanya dengan mewujudkan keempat kesepakatan tersebut, bangsa ini akan mampu mewujudkan cita-citanya.
Oleh karena itu, dalam memilih partai perlu memperhatikan sikap dan perjuangan mereka dalam menjaga keempat kesepakatan tersebut. Hal yang penting untuk menjadi pertimbangan kita adalah partai yang memiliki calon legislatif dengan kemampuan memadai dan wawasan kebangsaan yang benar. Partai yang memperjuangkan kepentingan kelompoknya apalagi tidak berwawasan kebangsaan, hendaknya tidak dipilih.
Pengawasan atas Jalannya Pemilu
Setiap warga negara diharapkan ikut memantau dan mengawasi proses dan jalannya Pemilu. Pengawasan itu bukan hanya pada saat penghitungan suara, melainkan selama proses Pemilu berlangsung demi terlaksananya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).
Kita perlu mendorong dan memberikan dukungan kepada kelompok-kelompok dalam masyarakat yang dengan cermat mengikuti dan mengritisi proses jalannya Pemilu. Hendaknya Anda mengikuti secara cermat proses penghitungan suara bahkan harus terus mengawasi pengumpulan suara dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai ke tingkat kecamatan dan kabupaten agar tidak terjadi rekayasa dan kecurangan.
Pemilu yang Aman dan Damai
Amat penting bagi semua warga masyarakat untuk menjaga Pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, damai dan berkualitas. Jangan sampai terjadi kekerasan dalam bentuk apapun, baik secara terbuka maupun terselubung, karena bila sampai terjadi kekerasan maka damai dan rasa aman tidak akan mudah dipulihkan.
Perlu tetap waspada terhadap usaha-usaha memecah belah atau mengadu domba yang dilakukan demi tercapainya suatu target politik. Bila ada sesuatu yang bisa menimbulkan kerawanan, khususnya dalam hal keamanan dan persatuan ini, partisipasi segenap warga masyarakat untuk menangkalnya sangat diharapkan.
Calon Legislatif
Para calon legislatif, kami hargai Anda karena tertarik dan terpanggil terjun dalam dunia politik. Keputusan Anda untuk mempersembahkan diri kepada Ibu Pertiwi melalui jalan itu akan menjadi kesempatan untuk berkontribusi secara berarti bahkan maksimal bagi tercapainya cita-cita bangsa Indonesia.
Karena itu, tetaplah memegang nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta tetap berjuang untuk kepentingan umum dengan integritas moral dan spiritualitas yang dalam. Ikutlah memilih, dengan demikian anda ikut serta dalam menentukan masa depan bangsa. Sebagai umat beriman, marilah kita mengiringi proses pelaksanaan Pemilu dengan doa memohon dengan Tuhan, semoga Pemilu berlangsung dengan damai dan berkualitas serta menghasilkan wakil-wakil rakyat yang benar-benar memperhatikan rakyat dan berjuang untuk keutuhan Indonesia. Dengan demikian cita-cita bersama, yaitu kebaikan dan kesejahteraan bersama semakin mewujud nyata.
Soal
2. Pengaruh globalisasi terhadap Identitas nasional Buatlah dalam bentuk makalah ataupun artikel!
Jawaban
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Berdasarkan tugas yang diberikan oleh Dosen Kewarganegaraan mengenai materi IDENTITAS NASIONAL dan melihat kondisi mengenai Identitas Nasional yang ada di Bangsa dan Negara kita akhir – akhir ini. Maka dengan ini, penyusun ingin mencoba memaparkan mengenai pembahasan:
- Pengertian Identitas Nasional beserta unsur – unsurnya.
- Keterkaitan Globalisasi terhadap Identitas Nasional.
2. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Adapun tujuan dan manfat penulisan makalah ini, penulis berharap dapat memberikan suatu kontribusi mengenai materi Identits Nasional dan dapat memberikan sebuah dorongan untuk lebih memahami makna Identitas Nasional dalam era globalisasi ini, khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi kawan – kawan yang membaca makalah ini.
PEMBAHASAN
1. Pengertian Identitas Nasional
- Identity : ciri-ciri, tanda atau jati diri
- Term antropologi : identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan
sesuai dengan kesadaran diri pribadi, golongan sendiri, kelompok sendiri,
atau negara sendiri.
Nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok- kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik, seperti keinginan,cita-cita dan tujuan. Jadi adapun pengertian identitas sendiri adalah ciri-ciri, tanda-tanda, jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang bisa membedakannya.
Identitas nasional pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai Budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri-ciri khas tersebut, suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya.
Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan bdari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh
Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Hakikat Identitas Nasional
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi,bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normative diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.
Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinyaadalahidentitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan funsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.
Hakikat identitas nasional indonesia adalah pancasila yg diaktualisasikan dalam bergagai kehidupan dan berbangsa. AKTUALISASI ini untuk menegakkan pancasila dan uud 45 sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan uud 45 terutama alinea ke 4
Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat kita menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu :
“Pemerintah memajukan Kebudayan Nasional Indonesia “
yang diberi penjelasan :
” Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat ebagi puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “. Kemudian dalam UUD 1945 yang diamandemen dalam satu naskah disebutkan dalam Pasal 32
1. Negara memajukan kebudayan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memeliharra dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Dengan demikian secara konstitusional, pengembangan kebudayan untuk membina dan mengembangkan identitas nasional kita telah diberi dasar dan arahnya, terlepas dari apa dan bagaimana kebudayaan itu dipahami yang dalam khasanah ilmiah terdapat tidak kurang dari 166 definisi sebagaimana dinyatakan oleh Kroeber dan Klukhohn di tahun 1952.
3.Unsur – Unsur Pembentuk Identitas Nasional
Pada hakikatnya, Identitas Nasional memiliki empat unsur:
1. Suku Bangsa: golongan social yang khusus yang bersifat askriftif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa, kuran lebih 360 suku.
2. Agama: bangsa indonessia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Agama – agama yang berkembang di Indonesia antara lain agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi Negara Indonesia namun sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi telah dihapuskan.
3. Kebudayaan: merupakan pengetahuan manusia sebagai makhlu sosial yang berisikan perangkat – perangkat atau model – model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung – pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai pedoman untuk bertindak dalam bentuk kelakuan dan benda – benda kebudayaan.
4. Bahasa: merupakan usur komunikasi yang dibentuk atas unsur – unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Menurut Syarbani dan Wahid dalam bukunya yang berjudul Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan, keempat unsur Identitas Nasional tersebut diatas dapat dirumuskan kembali menjadi 3 bagian:
a. Identitas Fundamental: berupa Pancasila yang menrupakan Falsafah Bangsa, Dasar
Negara, dan Ideologi Negara.
b. Indetitas Instrumental: berupa UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa
Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, dan Lagu Kebangsaan.
c. Indetitas Alamiah: meliputi Kepulauan (archipelago) dan Pluralisme dalam suku,
bahasa, budaya dan kepercaraan (agama).
4. Perwujudan Identitas Nasional
Sejarah Jati Diri Bangsa Indonesia
a. Masa Kejayaan Nusantara (sebelum masa pergerakan nasional) 1293-1478
* Sriwijaya
Berhasil menguasai wilayah Indonesia
Masa dimulainya pelatakan dasar-dasar kebudayaan dan peradaban manusia
* Majapahit
Patih Gajah Mada
“Tan Mukti Palapa lamung durung Purna Hmusthi Nuswantara”
→ Tidak akan makan buah palapa sebelum dapat mempersatukan Nusantara
→ Tidak akan menikah sebelum berhasil “Indonesia Merdeka”
b. Perlawanan Patiunus dalam Perjuangan menentang penjajahan 1512-1513
c. Perang Aceh dalam perjuangan menentang perjuangan 1873-1907
d. Budi Oetomo Berbasis Sub Kultur Jawa 1908,pergerakan dan kebangkitan Nasional yang menumbuhkan jiwa kebangsaan (Nasional dan Patriotisme)
e. Sumpah Pemuda 1928, yang isinya :
• Bertanah air satu, Tanah Air Indonesia
• Berbangsa satu, Bangsa Indonesia
• Berbahasa satu, Bahasa Indonesia
Sumpah Pemuda ini menumbuhkan jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia tetap berkeyakinan bahwa semangat Sumpah Pemuda tersebut tetap significan dan relevan hingga waktu sekarang dan yang akan datang.
f. Pada masa Proklamasi 17-8-1945, yang merupakan :
• Titik kulminasi perjuangan Bangsa Indonesia
• Untuk membebaskan diri dari cengkraman penjajah
• Menjadi momen kemerdekaan
• The Declaration of Indonesian
• Independence ke seluruh dunia
Hal ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah mempunyai jiwa dan semangat kejuangan, cinta tanah air, patriotisme, nasionalisme,persatun dan kesatuan, pantang mundur, pantang menyerah, merdeka atau mati, gotong royong, rela berkorban, sebagai wujud jati diri bangsa Indonesia.
g. Manusia Indonesia yang di pengaruhi lingkungan fisik dan demografis,serta system nilai yang diwarisi dari zaman ke zaman.
h. Pengaruh kebudayaan Hindu dan Budha,di lanjutkan dengan kebudayaan Islam dan Barat,saling berinteraksi dengan nilia-nilai local. Pergulatan nilai itu membentuk karakter manusia Indonesia yang bergerak dinamik.
5. Penyimpangan Identitas Nasional
• Geografis :
a. Kurangnya kekuatan maritime yang memadai
b. Pertahanan laut dan udara masih belum di kembangkan dengan optimal. Akibatnya wilayah yang jauh di pinggir perbatasan merasa di perhatikan dan dijaga dari kemungkinan datangnya ancaman luar
c. Kebanyakan daerah perbatasan mengalami kelambanan dalam pembangunan infrakstruktural transportasi dan komunikasi sehingga mereka kurang berinteraksi dengan wilayah lin di tanah air,bahkan mereka lebih dekat dengan negara tetangga.
d. Kondisi geografis yang senjang juga terlihat mencolok antara wilayah pedesaan dengan wilayah perkotaan. Warga pedesaan merasa tertinggal dan tidak di perhatikan di bandingkan dengan warga di perkotaan. Muncul berbagai masalah social akibat ketimpangan pembangunan anatar daerah, dan proses urbanisasi yang tak berencana.
• Demografis :
a. Terjadinya kesenjangan antara generasi tua dengan generasi muda dalam memandang persoalan bangsa dan menghadapi tantangan hidup.
• Social dan Budaya :
a. Perasaan senasib-sepenanggungan semakin mencair
b. Kristalisasi nilai kebangsaan mengalami keretakan di sana-sini
c. Banyaknya pejabat yang menuntut hak-hak istimewa bagi kepentingan pribadinya, meskipun hak-hak dasar rakyat pada umumnya belum terpenuhi. Sikap itu pada gilirannya membuahkan tragedi pemerintahan yang lamban di tengah desakan kepentingan umum akibat bencana yang terjadi dimana-mana dan kondisi social ekonomi yang diterpa krisis dari waktu ke waktu
d. Lemahnya kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman
Gejala tersebut dapat di lihat dari menguatnya orientasi dalam kelompok, etnik, dan agama yang berpotensi menimbulkan konflik social dan bahkan disintegrasi bangsa. Masalah ini juga semakin serius akibat dari makin terbatasnya ruang public yang dapat diakses dan dikelola bersama masyarakat yang multikultur untuk penyaluran aspirasi. Dewasa ini muncul kecenderungan pengalihan ruang publik ke ruang privat karena desakan ekonomi.
e. Kurangnya kemampuan bangsa dalam mengelola kekayaan budaya yang kasat mata (tangible) dan yang yang tidak kasat mata (intangible). Dalam era otonomi daerah, pengelolaan kekayaan budaya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kualitas pengelolaan yang rendah tidak hanya disebabkan oleh kapasitas fiskal, namun juga pemahaman, apresiasi, kesadaran, dan komitmen pemerintah daerah terhadap kekayaan budaya. Pengelolaan kekayaan budaya ini juga masih belum sepenuhnya menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Sementara itu, apresiasi dan kecintaan masyarakat terhadap budaya dan produk dalam negeri masih rendah, antara lain karena keterbatasan informasi.
f. Terjadinya krisis jati diri (identitas) nasional. Nilai – nilai solidaritas sosial, kekeluargaan, dan keramahtamahan sosial yang pernah di anggap sebagai kekuatan pemersatu dan ciri khas bangsa indonesia, makin pudar bersamaan dengan menguatnya nilai – nilai materialisme. Demikian pula kebanggaan atas jati diri bangsa seperti penggunaan bahasa indonesia secara baik dan benar, semakin terkikis oleh nilai – nilai yang dianggap lebih superior. Identitas nasional meluntur oleh cepatnya penyerapan budaya global yang negatif, serta tidak mampunya bangsa indonesia mengadopsi budaya global yang lebih relevan bagi upaya pembangunan bangsa dan karakter bangsa (nation and character building).
6. Keterkaitan Globalisasi terhadap Identitas Nasional
Era Globalisasi merupakan era yang penuh dengan kemajuan dan persaingan, sedangkan Identitas Nasional sebuah bangsa merupakan hal yang sangat diperlukan untuk memperkenalkan sebuah bangsa atau Negara dimata dunia. Dengan adanya Globalisasi, identitas sebuah bangsa dan Negara dapat mudah dikenalkan dimata internasional atau juga identitas tersebut mudah tenggelam karena terpengaruh oleh bangsa dan Negara lain. Perlu kita sadari, bangsa Indonesia yang kita cintai ini sedang mengalami krisis identitas nasional yang sangat membahayakan bagi nilai – nilai dasar Identitas bangsa Indonesia itu sendiri. Letak Negara Indonesia yang sangat setrategis merupakan hal yang sangat mempengaruhi terjaga atau tidak kelangsungan Identitas bangsa Indonesia. Globalisasi yang terus berkembang pesat membuat nilai– nilai budaya bangsa Indonesia mulai terkikis oleh budaya – budaya barat yang kurang sesuai dengan budaya asli bangsa Indonesia seperti halnya budaya berpakaian. Kebaya dan batik yang merupakan salah satu identitas bangsa Indonesia yang berupa pakaian, kini mulai hilang dari kehidupan bangsa Indonesia karena tergantikan oleh pakaian yang bersifat kebarat - baratan. Tidak hanya itu saja, masyarakat Indonesia yang dulunya terkenal sebagai orang – orang yang ramah, kini mulai terpengaruh terhadap era globalisai yang memiliki sifat “persaingan” yang sangat tinggi yang menyebabkan kesenjangan sosial di masyarakt semakin meningkat.
7. Keterkaitan Integrasi Nasional Indonesia dan Identitas Nasional
Masalah integrasi nasional di Indonesia sangat kompleks dan multidimensional. Untuk mewujudkannya, diperlukan keadilan dalam kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membedakan ras, suku, agama, bahasa, dan sebagainya. Sebenarnya, upaya mcmbangun keadilan, kesatuan, dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun dan membina stabilitas politik. Di samping itu, upaya lainnya dapat dilakukan, seperti banyaknya keterlibatan pemerintah dalam mcncntukan komposisi dan rnckanisme parlemen. Dengan demikian, upaya integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diinginkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu karena pada hakikatnya integrasi nasional menunjukkan kckuatan persatuan dan kesaluan bangsa yang diinginkan. Pada akhirnya, persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya negara yang makmur, aman. dan tentram. Konflik yang terjadi di Aceh, Ambon, Kalimantan Barat, dan Papua merupakan cermin belum terwujudnya integrasi nasional yang diharapkan. Adapun keterkaitan integrasi nasional dengan Identitas Nasional adalah bahwa adanya integrasi nasional dapat menguatkan akar dari Identitas Nasional yang sedang dibangun.
8. Pancasila Sebagai Pemberdayaan Identitas Nasional
Suatu bangsa harus memiliki identitas nasional dalam pergaulan internasional. Tanpa national identity, maka bangsa tersebut akan terombang-ambing mengikuti ke mana angin membawa. Dalam ulang tahunnya yang ke-62, bangsa Indonesia dihadapkan pada pentingnya menghidupkan kembali identitas nasional secara nyata dan operatif.Identitas nasional kita terdiri dari empat elemen yang biasa disebut sebagai konsensus nasional. Konsensus dimaksud adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Revitalisasi Pancasila harus dikembalikan pada eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara. Karena ideologi adalah belief system, pedoman hidup dan rumusan cita-cita atau nilai-nilai (Sergent, 1981), Pancasila tidak perlu direduksi menjadi slogan sehingga seolah tampak nyata dan personalistik. Slogan seperti “Membela Pancasila Sampai Mati” atau “Dengan Pancasila Kita Tegakkan Keadilan” menjadikan Pancasila seolah dikepung ancaman dramatis atau lebih buruk lagi, hanya dianggap sebatas instrument tujuan. Akibatnya, kekecewaan bisa mudah mencuat jika slogan-slogan itu tidak menjadi pantulan realitas kehidupan masyarakat.
Karena itu, Pancasila harus dilihat sebagai ideologi, sebagai cita-cita. Maka secara otomatis akan tertanam pengertian di alam bawah sadar rakyat, pencapaian cita- cita, seperti kehidupan rakyat yang adil dan makmur, misalnya, harus dilakukan bertahap. Dengan demikian, kita lebih leluasa untuk merencanakan aneka tindakan guna mencapai cita-cita itu.
Selain perlunya penegasan bahwa Pancasila adalah cita-cita, hal penting lain yang dilakukan untuk merevitalisasi Pancasila dalam tataran ide adalah mencari maskot. Meski dalam hal ini ada pandangan berbeda karena dengan memeras Pancasila berarti menggali kubur Pancasila itu sendiri, namun dari sisi strategi kebudayaan adalah tidak salah jika kita mengikuti alur pikir Soekarno, jika perlu Pancasila diperas menjadi ekasila, Gotong Royong. Mungkin inilah maskot yang harus dijadikan dasar strategi kebudayaan guna penerapan Pancasila. Pendeknya, ketika orang enggan menyebut dan membicarakan Pancasila, Gotong Royong dapat dijadikan maskot dalam rangka revitalisasi Pancasila.
Mencari maskot. Meski dalam hal ini ada pandangan berbeda karena dengan memeras Pancasila berarti menggali kubur Pancasila itu sendiri, namun dari sisi strategi kebudayaan adalah tidak salah jika kita mengikuti alur pikir Soekarno, jika perlu Pancasila diperas menjadi ekasila, Gotong Royong. Mungkin inilah maskot yang harus dijadikan dasar strategi kebudayaan guna penerapan Pancasila. Pendeknya, ketika orang enggan menyebut dan membicarakan Pancasila, Gotong Royong dapat dijadikan maskot dalam rangka revitalisasi Pancasila.
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam kesempatan kali ini penyusun ingin menegaskan bahwa diera Globalisasi seperti sekarang ini Identitas Nasional merupakan hal yang harus diperhatikan, karena Identitas Nasional merupaka hal yang membuat bertahan atau tidaknya ciri khas dan karakteristik suatu bangsa yang seharusnya menjadi kebanggan bangsa itu sendiri karena, Identita Nasional merupakan salah satu senjata untuk bersaing kearah yang lebih positif diera Globalisasi ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/11/30/ memerangi-pengikisan-
identitas-nasional/
http://fisip.untirta.ac.id/teguh/?p=45
http://primadonakita.blogspot.com/2014/01/contoh-makalah-pkn-identitas-nasional.html#ixzz31TFSgHze
Kamis, 17 April 2014
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 4
Nama : Elsa Dwi Utami
Kelas : 2EA21
Npm : 12212467
Tugas 4 : Identitas Nasional
25 April 2014
Soal
1. Mahasiswa dapat mengetahui dan menjelaskan pengertian identitas nasional!
Jawaban :
Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa dan sebagainya. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain.
Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia. Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada berbagai macam bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian dari khas daerah masing-masing.
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani dan putih artinya suci.
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka ganti lagu itu dengan mengucapkan “Mulai, Mulai !, bukan “Merdeka, Merdeka!” pada refrain. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Sekanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah indeonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversional pada kompas tahun 1990-an, Remy sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka panda panda, Kaye A. solapung seorang pengamat musik, menanggapi tulisan remi dalam kompas tahun 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekedar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literature music, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda Belanda, begitu pula Boola-Boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan penggunaan chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.
Dari susunan liriknya, merupakan soneta atau sajak14 baris yang terdiri dari satu oktaf (atau dua kuatren) dan satu sekstet. Penggunaan bentuk ini dilihat sebagai mendahului zaman” (avant gerde), meskipun soneta sendiri sudah popular di eropa semenjak era renaisans. Rupanya penggunaan soneta tersebut mengilhami karena lima tahun setelah dia dikumandangkan, para seniman Angkatan Pujangga Baru mulai banyak menggunakan soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Lirik Indonesia Raya merupakan saloka atau pantun berangkai, merupakan cara empu Walmiki ketika menulis epic Ramayana. Dengan kekuatan liriknya itulah Indonesia Raya segera menjadi saloka sakti pemersatu bangsa, dan dengan semakin dilarang oleh belanda, semakin kuatlah ia menjadi penyemangat dan perekat bangsa Indonesia.
Cornel Simanjutak dalam majalah Arena telah menulis bahwa ada tekanan kata dan tekanan music yang bertentangan dalam kata berseru dalam kalimat Marilah kita berseru. Seharusnya kata ini diucapkan berseru (tekanan pada suku ru). Tetapi karena tekanan melodinya, kata itu terpaksa dinyanyikan berseru (tekanan pada se). Selain itu, rentang nada pada Indonesia Raya secara umum terlalu besar untuk lagu yang ditujukan bagi banyak orang. Dibandingkan sengan lagu-lagu kebangsaan lain yang umumnya berdurasi setengah menit bahkan ada yang hanya 19 detik, Indonesia Raya memang jauh lebih panjang.
Secara musical, lagu ini telah dimuliakan-justru-oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama jos Cleber yang tutup usia tahun 1999. Setelah menerima permintaan kepada studio RRI Jakarta Jusuf Rono dipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun arasemen baru, yang menyempurnakannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari presiden Soekarno. Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan yang agung, namun gagah berani (maestoso can bravura).
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak
perlu danya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini dapat dipersatukan.
Bhineka Tunggal Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, dan rukun.
Dalam menerapkan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang. Saling curiga mencurigai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus Bhineka Tunggal Ika.
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing ( pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945,, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)
Pancasila merupakan dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada di negara lain. Dengan kata lain, Pancasila menunjukkan identitas nasional Indonesia.
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis. Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut, UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka. Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara yang merdeka menandakan bahwa negara ini sebagai negara konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri sendiri. Sebagai bangsa Indonesia Indonesia yang merdeka dan berdaulat untuk membentuk pemerintah sendiri ynag sah serta usahamenjamin hak-haknya disertai menentang penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini hanya dapat dilakukan dalam kerangka negara konstitusional, pembentukan negara konstitusional merupakan bagian dari upaya mencapai kemerdekaan, karena hanya dalam kerangka kelembagaan ini dapat dibangun masyarakat yang demokratis.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, wawasan juga mempunyai pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat atau cara tangggap indrawi. Kata nasional menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan berneegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya. Wawasan merupakan penjabaran dari filsafat bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya, ialah bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, berrmartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara bersikap, cara berpikir, cara bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai interaksi proses psikologis, sosiokultural, dengan aspek astagatra (kondisi geografis, kekayaan alam, dan kemampuan alam serta ipoleksosbud hankam)
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Kebudayaan dapat dimaknai sebagai suatu budi dan daya manusia yang tidak ternilai harganya dan mempunyai manfaat bagi kehidupan umat manusia, baik pada masa lampau, masa kini, maupun pada masa yang akan datang. Kebudayaan dapat pula berbentuk kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan daerah yaitu suatu budaya asli setiap suku atau daerah yang diwarisi dari nenek moyang secara turun-temurun. Kebudayaan daerah kita pelihara dan kita kembangkan menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa. Jadi, kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai macam kebudayaan daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya, sehingga menjadi milik bersama.
Identitas Nasional indonesia yaitu terdiri dari :
1) Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2) Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3) Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4) Lambang Negara yaitu Pancasila
5) Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6) Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7) Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9) Konsepsi Wawasan Nusantara
10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Contoh dari Implementasi Identitas nasional yaitu
- Kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera.
- Merealisasikan dasar negara indonesia yaitu pancasila, atau menjadikan pancasila sebagai pandangan hidup.
Soal
2. Mahasiswa dapat mengetahui dan menjelaskan parameter identitas nasional!
Jawaban :
Parameter artinya suatu ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu itu menjadi khas. Parameter identitas nasional berarti suatu ukuran yang digunakan untuk menyatakan bahwa identitas nasional itu menjadi ciri khas suatu bangsa.
Indikator identitas nasional itu antara lain:
1. Pola perilaku yang nampak dalam kegiatan masyarakat:
adat-istiadat, tata kelakuan, kebiasaan.
2. Lambang-lambang yang menjadi ciri bangsa dan negara:
bendera, bahasa, lagu kebangsaan.
3. Alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan:
bangunan, peralatan manusia, dan teknologi.
4. Tujuan yang dicapai suatu bangsa:
budaya unggul, prestasi di bidang tertentu.
Soal
3. Mahasiswa dapat mengetahui dan menjelaskan unsur-unsur parameter identitas nasional!
Jawaban :
Unsur-unsur pembentuk identitas nasional berdasarkan ukuran parameter sosiologis, yaitu:
• suku bangsa, setiap suku bangsa di Indonesia bergabung dan terbentuk suatu keragaman yang dapat menciptakan identitas nasional. Contoh, suku Madura, suku jawa, suku dayak, suku bugis, dan lain-lain bergabung menjadi suatu identitas nasional yaitu identitas nasional bangsa Indonesia.
• kebudayaan, setiap daerah di Indonesia memiliki kebudayaan yang beraneka ragam. Dan susah ditiru oleh bangsa lain. Contoh, larung sajen, batik, upacara Ngaben, dan lain-lain merupakan suatu kebudayaan nasional yang menjadi identitas nasional yaitu identita dari bangsa Indonesia.
• bahasa, bangsa Indonesia mempunyai beraneka ragam bahasa yang dipakai oleh setiap suku-suku yang ada di Indonesia maupun yang diluar Indonesia.
• kondisi georafis: Indonesia meupakan Negara kepulauan yang menjadikan identitas nasional.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 4
Nama : Elsa Dwi Utami
Kelas : 2EA21
Npm : 12212467
Tugas 4 : Identitas Nasional
25 April 2014
PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa dan sebagainya. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain.
Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia. Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada berbagai macam bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian dari khas daerah masing-masing.
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani dan putih artinya suci.
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka ganti lagu itu dengan mengucapkan “Mulai, Mulai !, bukan “Merdeka, Merdeka!” pada refrain. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Sekanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah indeonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversional pada kompas tahun 1990-an, Remy sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka panda panda, Kaye A. solapung seorang pengamat musik, menanggapi tulisan remi dalam kompas tahun 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekedar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literature music, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda Belanda, begitu pula Boola-Boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan penggunaan chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.
Dari susunan liriknya, merupakan soneta atau sajak14 baris yang terdiri dari satu oktaf (atau dua kuatren) dan satu sekstet. Penggunaan bentuk ini dilihat sebagai mendahului zaman” (avant gerde), meskipun soneta sendiri sudah popular di eropa semenjak era renaisans. Rupanya penggunaan soneta tersebut mengilhami karena lima tahun setelah dia dikumandangkan, para seniman Angkatan Pujangga Baru mulai banyak menggunakan soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Lirik Indonesia Raya merupakan saloka atau pantun berangkai, merupakan cara empu Walmiki ketika menulis epic Ramayana. Dengan kekuatan liriknya itulah Indonesia Raya segera menjadi saloka sakti pemersatu bangsa, dan dengan semakin dilarang oleh belanda, semakin kuatlah ia menjadi penyemangat dan perekat bangsa Indonesia.
Cornel Simanjutak dalam majalah Arena telah menulis bahwa ada tekanan kata dan tekanan music yang bertentangan dalam kata berseru dalam kalimat Marilah kita berseru. Seharusnya kata ini diucapkan berseru (tekanan pada suku ru). Tetapi karena tekanan melodinya, kata itu terpaksa dinyanyikan berseru (tekanan pada se). Selain itu, rentang nada pada Indonesia Raya secara umum terlalu besar untuk lagu yang ditujukan bagi banyak orang. Dibandingkan sengan lagu-lagu kebangsaan lain yang umumnya berdurasi setengah menit bahkan ada yang hanya 19 detik, Indonesia Raya memang jauh lebih panjang.
Secara musical, lagu ini telah dimuliakan-justru-oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama jos Cleber yang tutup usia tahun 1999. Setelah menerima permintaan kepada studio RRI Jakarta Jusuf Rono dipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun arasemen baru, yang menyempurnakannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari presiden Soekarno. Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan yang agung, namun gagah berani (maestoso can bravura).
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak
perlu danya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini dapat dipersatukan.
Bhineka Tunggal Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, dan rukun.
Dalam menerapkan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang. Saling curiga mencurigai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus Bhineka Tunggal Ika.
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing ( pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945,, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)
Pancasila merupakan dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada di negara lain. Dengan kata lain, Pancasila menunjukkan identitas nasional Indonesia.
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis. Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut, UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka. Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara yang merdeka menandakan bahwa negara ini sebagai negara konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri sendiri. Sebagai bangsa Indonesia Indonesia yang merdeka dan berdaulat untuk membentuk pemerintah sendiri ynag sah serta usahamenjamin hak-haknya disertai menentang penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini hanya dapat dilakukan dalam kerangka negara konstitusional, pembentukan negara konstitusional merupakan bagian dari upaya mencapai kemerdekaan, karena hanya dalam kerangka kelembagaan ini dapat dibangun masyarakat yang demokratis.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, wawasan juga mempunyai pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat atau cara tangggap indrawi. Kata nasional menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan berneegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya. Wawasan merupakan penjabaran dari filsafat bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya, ialah bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, berrmartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara bersikap, cara berpikir, cara bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai interaksi proses psikologis, sosiokultural, dengan aspek astagatra (kondisi geografis, kekayaan alam, dan kemampuan alam serta ipoleksosbud hankam)
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Kebudayaan dapat dimaknai sebagai suatu budi dan daya manusia yang tidak ternilai harganya dan mempunyai manfaat bagi kehidupan umat manusia, baik pada masa lampau, masa kini, maupun pada masa yang akan datang. Kebudayaan dapat pula berbentuk kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan daerah yaitu suatu budaya asli setiap suku atau daerah yang diwarisi dari nenek moyang secara turun-temurun. Kebudayaan daerah kita pelihara dan kita kembangkan menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa. Jadi, kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai macam kebudayaan daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya, sehingga menjadi milik bersama.
Identitas Nasional indonesia yaitu terdiri dari :
1) Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2) Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3) Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4) Lambang Negara yaitu Pancasila
5) Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6) Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7) Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9) Konsepsi Wawasan Nusantara
10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Contoh dari Implementasi Identitas nasional yaitu
- Kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera.
- Merealisasikan dasar negara indonesia yaitu pancasila, atau menjadikan pancasila sebagai pandangan hidup.
PARAMETER IDENTITAS NASIONAL
Parameter artinya suatu ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu itu menjadi khas. Parameter identitas nasional berarti suatu ukuran yang digunakan untuk menyatakan bahwa identitas nasional itu menjadi ciri khas suatu bangsa.
Indikator identitas nasional itu antara lain:
1. Pola perilaku yang nampak dalam kegiatan masyarakat:
adat-istiadat, tata kelakuan, kebiasaan.
2. Lambang-lambang yang menjadi ciri bangsa dan negara:
bendera, bahasa, lagu kebangsaan.
3. Alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan:
bangunan, peralatan manusia, dan teknologi.
4. Tujuan yang dicapai suatu bangsa:
budaya unggul, prestasi di bidang tertentu.
UNSUR-UNSUR PARAMETER IDENTITAS NASIONAL
Unsur-unsur pembentuk identitas nasional berdasarkan ukuran parameter sosiologis, yaitu:
• suku bangsa, setiap suku bangsa di Indonesia bergabung dan terbentuk suatu keragaman yang dapat menciptakan identitas nasional. Contoh, suku Madura, suku jawa, suku dayak, suku bugis, dan lain-lain bergabung menjadi suatu identitas nasional yaitu identitas nasional bangsa Indonesia.
• kebudayaan, setiap daerah di Indonesia memiliki kebudayaan yang beraneka ragam. Dan susah ditiru oleh bangsa lain. Contoh, larung sajen, batik, upacara Ngaben, dan lain-lain merupakan suatu kebudayaan nasional yang menjadi identitas nasional yaitu identita dari bangsa Indonesia.
• bahasa, bangsa Indonesia mempunyai beraneka ragam bahasa yang dipakai oleh setiap suku-suku yang ada di Indonesia maupun yang diluar Indonesia.
• kondisi georafis: Indonesia meupakan Negara kepulauan yang menjadikan identitas nasional.
Kamis, 27 Maret 2014
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 3
1 April 2014
Nama : Elsa
Dwi Utami
Kelas : 2EA21
Npm : 12212467
TUGAS 3 : NEGARA
DAN KONSTITUSI
1. Jelaskan mengapa negara disebut sebagai
organisasi kekuasaan!
Jawaban :
Pada hakikatnya Negara
disebut sebagai organisasi kekuasaan karena dilihat dari sifat-sifat Negara
tersebut. Dikatakan sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara
terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara
terbagi tiga, yang sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika
terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang,
kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan
kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman.
Negara
mempunyai sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
Sebagai contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan kepada semua warga
Negara supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai dengan sistem
perundang-undangan yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang menjadi pedoman
dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sifat monopoli
merupakan perwujudan kekuasaan Negara untuk menentukan ideologi, penentuan
partai politik dan ormas, mata uang, harga, dan usaha-usaha yang dapat
mewujudkan kepentingan masyarakat. Sifat mencakup semua yang dimiliki Negara
ditujukan agar warga Negara menaati setiap aturan yang dibuat tanpa memandang
status ekonomi dan sosial, perbedaan etnis, daerah, dan sebagainya. Sebagai
contoh sifat yang mencakup semua adalah setiap warga Negara wajib memiliki KTP,
kartu ini wajib dimiliki warga Negara di manapun ia berada.
2. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan
berbentuk republic, jelaskan maksudnya berdasarkan teori tentang bentuk negara
!
Jawaban :
Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal
mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti
sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan
dengan dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara
merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara
(wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula
negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu
adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa
kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh
secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi
bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya
kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh
disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya
negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi,
terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang
menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain
mencantumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan «´ atau By the grace of God´.
Doktrin tentang raja
yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad
XVII.
Teori Perjanjian
Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa
sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada
waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan
mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia
tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh
Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori
Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan . Ketakutan akan
kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang menyadarkan manusia akan
kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa
takut.
Demikianlah akal sehat
manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka,
dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian antarkelompok
manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis.
Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis,
yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam
pactum unionis . Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahanhak-hak
alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori
Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704),
Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun
teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru
dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan
raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan
penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak
dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan
idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun
teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties onCivil Government bersamaan
dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang menghendaki
perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan
bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja.
Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat
padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri:
hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD
negara. Menurut John Locke, negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang
berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam
bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari
rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (
civil rights). Ia juga
menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin
kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan
kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan
dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang
terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya
sendiri berbeda pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah
kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya
sekadar khayalan logis.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara
terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan
negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan kehendaknya
terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang
pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan
bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia
ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum
dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang
bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan
pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya
dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara,
untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada
mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa
negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun sejumlah
peraturan untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa
seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki
kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi
dan agama.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap
adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap
waktu dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara, melainkan hukum yang berlaku
menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
o Masa Purba: Plato
(429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad
Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance:
para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal
mula terjadinya negara adalah karena:
1. adanya keinginan dan kebutuhan manusia
yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk
memenuhi kebutuhan hidup;
2. manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya
sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain dan harus menghasilkan segala
sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
3. mereka saling menukarkan hasil karya satu
sama lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;
4. hubungan kerja sama antardesa lambat laun
menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan
pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan
kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan
keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi
di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar.
Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung
dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara
kota).
Augustinus dan Thomas
Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa
negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan
Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada
dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan
mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan
ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir
karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan
menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum,
danpenjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu
kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk.
Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918)
dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi hukum.
Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan Mazhab Wina.
Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan
negara dengan tata hukum nasional (national legal order ) dan berpendapat bahwa
problema negara harus diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor
sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen
dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori
mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukumsecara formal, terlepas
dari isi material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan. Menurut dia,
negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya
NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen,
badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu
kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.’ (General
T heory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum
dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum
tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern
menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan tentang
asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah Prof.Mr. R.
Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan
bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan
sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan bahwa negara
adalah suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian
disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian
istilah bangsa. Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis,
sedangkan Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan
memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di
dalamnya.
TEORI LENYAPNYA NEGARA
1) Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer,
F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini
berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya makhluk hidup.
Individu yang menjadi komponen negara diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup
itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran,
pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2) Teori Anarkhis
Anarkisme atau dieja
anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwasegala bentuk negara,
pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan
penindasan terhadap kehidupan, oleh karenaitu negara, pemerintahan, beserta
perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
3) Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah
paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah
teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosialdan sistem
politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar
teorikomunisme modern. Teori ini tertuang dalambuku Manisfesto Komunis yang dibuat
oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk protes
Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan
uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum proletar sangat
menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah minimum sementara
hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis. Banyak
kaum proletar yang harus
hidup di daerah pinggiran
dan kumuh. Marx berpendapat bahwa
masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan pribadi" dan penguasaan
kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum
proletar, Marx berpendapat bahwa
pahamkapitalisme diganti dengan pahamkomunisme.
Bila kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan
memberontak dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
4) Teori Mati Tuanya Negara
Faktor Alam: suatu
negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung meletus, tenggelamnya
pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu wilayah berarti lenyapnya negara
dari percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu
negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketikadapat lenyap antara
lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil),penaklukan,
persetujuan, penggabungan
3. Jelaskan secara singkat susunan
kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945!
Jawaban:
Sebelum Amandenen UUD
1945
Sebelum diamandemen,
UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta
hubungan antar lembaga-lembaga tersebut.
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan
rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR
mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi
yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
Sesudah
Amandemen UUD 1945
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan
di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta
kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum
cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan
diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan
kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem
pemerintahan presidensiil.
Sistem
ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai
berikut : Undang-Undang Dasar merupakan
hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan
sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of
power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu
Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung
(MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
4. Jelaskan perbedaan antara konstitusi
dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi!
Jawaban:
UUD
:
Memuat peraturan
tertulis saja.
Bersifat dasar dan
belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya.
Mengandung pokok-pokok
sebagai berikut:
· Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
· Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu
negara yang bersifat fundamental
· Adanya pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
Konstitusi
:
Memuat peraturan
tertulis dan lisan.
Bersifat dasar, belum
memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
· Organisasi negara, misalnya pembagian
kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
· HAM
· Prosedur mengubah UUD
· Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah
sifat tertentu dari UUD
Perbedaan
Konstitusi memiliki istilah lain “constitution”, “vervasung” atau “constitute”.
Sementara undang-undang dasar (UUD) memiliki istilah lain Grondwet atau
Gungesets. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, konstitusi terbiasa
diterjemahkan sebagai undang-undang dasar. Padahal menurut pendapat sarjana
/ahli pengertian konstitusi lebih luas dari pada pengertian UUD. Pengertian konstitusi
mencakup keseluruhan peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis,
yang mengatur dan mengikat Cara-cara suatu pemerintah Negara diselenggarakan.
Adapun UUD adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang
berlaku dalam suatu Negara. Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat
fundamental, yaitu bersifat pokok, dasar dan asas-asas. Penjabaran dan
pelaksanaan dari aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan (diatur) kepada
peraturan yang lebih rendah dari pada
UUD.
Pengertian Konvensi
secara umum, namun yang akan dibahas dalam hal ini adalah mengenai spesifikasi
dari konvensi yaitu Konvensi Ketatanegaraan. Istilah konvensi berasal dari
bahasa Inggris convention. Secara akademis seringkali istilah convention
digabungkan dengan perkataan constitution atau contitusional seperti convention
of the constitution. Dicey seorang sarjana Inggris yang mula-mula mempergunakan
istilah konvensi sebagai ketentuan ketatanegaraan, menyatakan bahwa Hukum Tata
Negara (Constitutional Law)
5. Jelaskan mengapa suatu Negara perlu
melakukan perubahan pada konstitusi/UUD nya dan biasanya lembaga apa yang
diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira-kira apa yang menjadi alasan
mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan!
Jawaban :
Sesuai dengan ketentuan
UUD 1945, keberadaan MPR dalam kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara,
dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konstruksi ini
menunjukan bahwa MPR merupakan Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga
menjadikan lembaga tersebut sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang
kekuasaan lainnya. Adanya satu lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa
konsekuensi bahwa seluruh kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara di
bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan
keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara negara (checks and balances
system) antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Susunan keanggotaannya
yang dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh rakyatpun juga ikut
menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD
1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili (penjelmaan seluruh rakyat)
telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam segala hal
termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S)
dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa
orde baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan
ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR
seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan
(presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk memilih dan mengangkat
Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri
dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara
di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaannya.
Langganan:
Postingan (Atom)