Rabu, 21 Oktober 2015

Elsa Dwi Utami_12212467_4EA21_SOFTKILL MINGGU 2



NAMA    :       ELSA DWI UTAMI
KELAS   :       4EA21
NPM       :       12212467



SOFTKILL ETIKA BISNIS MINGGU 2
PRINSIP OTONOMI
Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
Dalam prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak eksternal.
Dalam pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis.
Dua perusahaan atau lebih sama-sama berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis, namun masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki kondisi karakter internal dan pendekatan yang berbeda dalam mencapai tujuan, misi dan strategi meskipun dihadapkan pada kondisi dan karakter eksternal yang sama. Namun masing-masing perusahaan memiliki otoritas dan otonomi penuh untuk menjalankan etika bisnis. Oleh karena itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi tindakan manajerial yang terdiri atas : (1) dalam pengambilan keputusan bisnis, (2) dalam tanggung jawab kepada : diri sendiri, para pihak yang terkait dan pihak-pihak masyarakat dalam arti luas.
PRINSIP KEADILAN
Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.
PRINSIP KEJUJURAN
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.
HORMAT PADA DIRI
Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Segala aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan untuk memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap perusahaan. Sebagai contoh prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis : manajemen perusahaan dengan team wornya memiliki falsafah kerja dan berorientasikan para pelanggan akan makin fanatik terhadap perusahaan. Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada pemberian kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan makin loya terhadap perusahaan.
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Konsumen
·         Hak Konsumen
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.      Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya
·         Kewajiban Konsumen
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .
Hak dan Kewajiban Produsen
·         Hak Produsen (pelaku usaha/wirausahawan)
1.      Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4.       Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·         Kewajiban produsen
1.      Beritikad baik dalam kegiatan usahanya
2.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku
5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
6.      Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7.      Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Fundamental Etika yang Berlaku Pada Semua Etnis.
Fundamental etika yang berlaku pada semua etnis menurut Zimmerer (1996) terdiri atas:
1.      Sopan santun, yaitu selalu bicara benar, terus terang, tidak menipu dan tidak mencuri.
2.      Integritas, yaitu memiliki prinsip, hormat dan tidak bermuka dua.
3.      Manjaga janji, yaitu dapat dipercaya bila berjanji, tidak mau menang sendiri
4.      Kesetiaan, ketaatan, yaitu benar dan loyal pada keluarga dan teman, tidak menyembunyikan informasi yang tidak perlu dirahasiakan
5.      Kejujuran, kewajaran (fairness), yaitu berlaku fair dan terbuka, berkomitmen pada kedamaian, jika bersalah cepat mengakui kesalahan, perlakuan yang sama terhadap setiap orang dan memiliki toleransi yang tinggi
6.      Menjaga satu sama lain (caring for others), yaitu penuh perhatian, baik budi, ikut andil, menolong siapa saja yang memerlukan bantuan.
7.      Saling menghargai satu sama lain (respect for others), yaitu menghormati hak-hak orang lain, menghormati kebebasan dan rahasia pribadi (privasi), mempertimbangkan orang lain yang dianggap bermanfaat dan tidak berprasangka buruk.
8.      Bertanggung jawab (responsible), yaitu patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika menjadi seseorang pimpinan maka harus bersikap terbuka dan menolong.
9.      Pengejaran keunggulan (pursuit of excellence), yaitu berbuat yang terbaik di segala kegiatan, bertanggung jawab, rajin, berkomitmen, bersedia untuk meningkatkan kompetensi dalam segala bidang.
10.  Dapat dipertanggung jawabkan (accountability), yaitu bertanggungjawab dalam segala perbuatan terutama dalam mengambil keputusan 

TEORI ETIKA LINGKUNGAN
Etika Lingkungan berasal dari dua kata, yaitu Etika dan Lingkungan. Etika berasal dari bahasa yunani yaitu “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Ada tiga teori mengenai pengertian etika, yaitu: etika Deontologi, etika Teologi, dan etika Keutamaan. Etika Deontologi adalah suatu tindakan di nilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Etika Teologi adalah baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan atau akibat suatu tindakan. Sedangkan Etika keutamaan adalah mengutamakan pengembangan karakter moral pada diri setiap orang.
              Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
              Etika lingkungan merupakan kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya.etika lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.
                 Etika lingkungan dapat dikategorikan kedalam etika pelestarian dan etika pemeliharaan.  Etika pelestarian adalah etika yang menekankan pada mengusahakan pelestarian alam untuk kepentingan manusia, sedangkan etika pemeliharaan dimaksudkan untuk mendukung usaha pemeliharaan lingkungan untuk kepentingan semua mahluk. Etika lingkungan dapat dibedakan menjadi etika lingkungan dangkal (shallow environmental ethics), etika lingkungan moderat (moderate environmental ethics) dan etika lingkungan dalam (deep environmental ethics). Di sini hanya akan dibicarakan yang pertama dan yang ketiga. Karena yang kedua merupakan peralihan antara yang pertama dabn yang kedua.

Etika Lingkungan Dangkal (Shallow environmental ethics)
Etika lingkungan dangkal merupakan pendekatan terhadap lingkungan yang menekankan fungsi lingkungan sebagai sarana penyelenggaraan kepentingan manusia dan bersifat antroposentris. Etika lingkungan  dangkal biasa diterapkan pada filsafat rasionalisme dan humanisme serta ilmu pengetahuan mekanistik. Dalam hal ini, alam hanya dipandang sebagai alat pemenuhan kebutuhan hidup manusia.

Pokok-pokok penekanan dalam etika antroposentris adalah sebagai berikut.
  • Manusia terpisah dari alam.
  • Mengutamakan hak-hak manusia atas alam tetapi tidak menekankan tanggung jawab manusia.
  • Mengutamakan perasaan manusia sebagai pusat keprihatinannya.
  • Kebijakan dan manajemen sunber daya alam untuk kepentingan manusia.
  • Norma utama adalah untung rugi.
  • Mengutamakan rencana jangka pendek.
  • Pemecahan krisis ekologis melalui pengaturan jumlah penduduk khususnya di negara miskin.
  • Menerima secara positif pertumbuhan ekonomi.
Jenis etika antroposentris.
  1. Etika antroposentris yang menekankan segi estetika alam (etika lingkungan harus dicari pada kepentingan manusia, secara khusus kepentingan estetika).
  2. Etika antroposentris yang mengutamakan kepentingan generasi penerus (mendasarkan etika lingkungan pada perlindungan atau konservasi alam yang ditujukan untuk generasi penerus manusia).
Tokoh: Eugene Hargrove dan Mark Sagoff.

Etika Lingkungan Dalam (Deep Environmental Ethics)

Dalam pandangan etika ini, alam sesungguhnya  memiliki fungsi kehidupan, patut dihargai dan  diperlakukan dengan cara yang baik (etika lingkungan ekstensionisme atau preservasi). Karena alam disadari sebagai penopang kehidupan manusia dan seluruh ciptaan. Untuk itu manusia dipanggil untuk memelihara alam demi kepentingan bersama, kepentingan manusia dan kepentingan alam itu sendiri.
Berikut adalah hal-hal yang ditekankan dalam etika lingkungan.
  • Manusia adalah bagian dari alam
  • Menekankan hak hidup mahluk lain, walaupun dapat dimanfaatkan oleh manusia, tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang
  • Prihatin akan perasaan semua mahluk dan sedih kalau alam diperlakukan sewenang-wenang
  • Kebijakan manajemen lingkungan bagi semua mahluk
  • Alam harus dilestarikan dan tidak dikuasai
  • Pentingnya melindungi keanekaragaman hayati
  • Menghargai dan memelihara tata alam
  • Mengutamakan tujuan jangka panjang sesuai ekosistem
  • Mengkritik sistem ekonomi dan politik dan menyodorkan sistem alternatif yaitu sistem mengambil sambil memelihara.
Jenis-jenis etika lingkungan dalam.
  1. Etika Neo-Utilitarisme. Etika ini merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang dipelopori Pete Singer yang menekankan kebaikan untuk semua sehingga kebaikan etika lingkungan ditujukan untuk seluruh mahluk.
  2. Etika Zoosentrisme. Etika ini menekankan perjuangan hak-hak binatang (pembebasan binatang) dengan tokoh  Charles Brich. Menurut etika ini, binatang memiliki hak menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan dan menjadikan rasa senang/penderitaan binatang sebagai salah satu standar moral.
  3. Etika Biosentrisme. Etika ini  menekankan kehidupan sebagai standar moral dengan salah satu tokohnya adalah Kenneth Goodpaster. Hal yang dijadikan tujuan bukanlah rasa senang atau menderita tetapi kemampuan atau kepentingan untuk hidup. Dengan menjadikan kepentingan untuk hidup sebagai standar moral, maka yang dihargai secara moral bukan hanya manusia dan hewan, melainkan seluruh makhluk hidup yang ada.
  4. Etika Ekosentrisme. Etika ekosentrisme menekankan keterkaitan seluruh organisme dan anorganisme dalam ekosistem. Setiap individu mamiliki keterkaitan satu sama lain secara mutual dan memandang bumi sebagai suatu pabrik terintegrasi berisi organsime yang saling membutuhkan, saling menopang dan saling memerlukan. Kematian dan kehidupan haruslah diterima secara seimbang. Hukum alam memungkinkan mahluk saling memangsa diantara semua spesies. Ini menjadi alasan mengapa manusia boleh memakan unsur-unsur  yang ada di alam, seperti binatang maupun tumbuhan. Menurut salah satu tokohnya, John B. Cobb, etika ekosentrisme mengusahakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan keseluruhan dalam ekosistem.
  5.  Hak Asasi Alam.  Makhluk hidup selain manusia tidak memiliki hak pribadi, namun makhluk hidup membutuhkan ekosistem atau habitat untuk hidup dan berkembang.Makhluk hidup seperti binatang dan tumbuhan juga mempunyai hak, meskipun mereka tidak dapat bertindak yang berlandaskan kewajiban. Mereka ada dan tercipta untuk kelestarian alam ini. Maka mereka juga mempunyai hak untuk hidup. Hak itu harus dihormati berdasar prinsip nilai intrinsik yang menyatakan bahwa setiap entitas sebagai anggota komunitas bumi bernilai. Dengan demikian, pembabatan hutan secara tidak proporsional dan penggunaan binatang sebagai obyek eksperimen tidak dapat dibenarkan.
Beberapa prinsip yang dapat menjadi pegangan dan tuntunan bagi perilaku manusia dalam berhadapan dengan alam.
  1. Sikap Hormat terhadap Alam (Respect For Nature). Hormat terhadap alam merupakan prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya. Setiap anggota komunitas ekologis, termasuk manusia, berkewajiban menghargai dan menghormati setiap kehidupan dan spesies serta menjaga keterkaitan dan kesatuan komunitas ekologis.
  2. Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility For Nature). Manusia mempunyai tanggung jawab terhadap alam semesta (isi, kesatuan, keberadaan dan kelestariannya).
  3. Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity). Prinsip solidaritas muncul dari kenyataan bahwa manusia adalah bagian yang menyatu dari alam semesta dimana manusia sebagai makhluk hidup memiliki perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan sesama makhluk hidup lain.
  4. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian terhadap Alam (Caring For Nature). Manusia digugah untuk mencintai, menyayangi, dan melestarikan alam semesta dan seluruh isinya, tanpa diskriminasi dan tanpa dominasi yang muncul dari kenyataan bahwa sebagai sesama anggota komunitas ekologis, semua makhluk hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dan dirawat.
PRINSIP ETIKA DI LINGKUNGAN HIDUP
Prinsip-prinsip Etika Lingkungan
Sebagai pegangan dan tuntunan bagi prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip etika lingkungan yaitu :
1. Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya
2. Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
3. Prinsip Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
4. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah , menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
5. Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu
6. Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Ini berarti , pola konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
7. Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
8. Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didsari terhadap berbagai jenis perbeaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
9. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
Marilah kita pekakan hati dan perilaku anak cucu kita, generasi muda bangsa kita pada etika lingkungan yang benar. Biarlah hati mereka peka akan kelestarian lingkungan, agar kelak Indonesia boleh lestari kembali dengan berjuta kekayaan alamnya yang luar biasa indahnya. Hutan adalah ’sahabat’ kita, yang harus selalu terjaga kebersamaannya dengan kita..

REFERENSI
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Etika Bisnis dan Prinsip Prinsip Etika Bisnis :
Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yang Menerbitkan CV Andi Offset : Yogyakarta.           Keraf, A. Sonny, Etika Lingkungan (Jakarta ; Kompas, 2006)
Kuswahyudi, Etika Kita Untuk Lingkungan Hidup, 2008
Putri, Vincencia Septaviani Issera Sulistya , Mendidik Generasi Muda dengan Pendidikan Lingkungan (2006).
Wahyono, Edy Hendras, Belajar Dari Nol Sebuah Pengalaman Megembangkan Pendidikan Konservasi Alam (Concervation International :Bogor, 2004)
STUDI KASUS
Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari gara-gara mengikuti layanan push sms content proveder atau operator misalnya merupakan contoh konkret “pengebirian” hak-hak konsumen. Pasalnya konsumen tidak tahu kalau layanan push sms adalah layanan berlangganan yang dia tahu pulsanya habis begitu saja, karena setiap menerima sms dari penyedia layanan, pulsanya langsung dipotong dengan tarif premium pula, sementara untuk menghentikan layanan itu tidak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap.
Solusinya  :
Pemerintah seharusnya menindak tegas pelanggaran-pelanggaran seperti contoh tersebut dan untuk perusahaan pelayanan jasa seluler semestinya memberikan informasi yang lebih jelas dan lengkap sehingga tidak terjadi kasus seperti contoh diatas.
Sumber : Zwitta Della Dea, Docslide.com                link : http://dokumen.tips/documents/contoh-   kasus-pelanggaran-etika-di-masyarakat-dan-solusinya.html