Selasa, 04 Februari 2014

EKONOMI KOPERASI ( KOPERASI UNIT DESA)



EKONOMI KOPERASI
                                                       
KOPERASI UNIT DESA

ANd9GcTsm5usHZyEdrKXKbM1AWK7sV6fa-vB30DFLXHhTvbHH2KPn-L50w

Nama          :         Elsa Dwi Utami
Kelas :         2EA21
Npm  :         12212467


UNIVERSITAS GUNADARMA
2013-2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat, hidayah dan karuniayang diberikan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktunya. Dalam usaha meningkatkan kegunaan makalah ini kepada mahasiswa dan meningkatkan mutu pengajaran dalam perkuliahan, maka makalah ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dalam pembelajaran.
Makalah ini merupakan penyempurna dari materi sebelumnya dan diharapkan dengan adanya makalah ini dapat meningkatkan pemahaman dasar materi ekonomi koperasi serta sebagai pedoman bagi mahasiswa dalam melakukan pembelajaran.
Dengan penuh kesadaran, bahwa makalah ini masih perlu disempurnakan lagi, sehingga saran dan kritik untuk penyajian serta isinya sangat diperlukan. Akhir kata, saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Nurhadi yang turut berpartisipasi dalam penulisan makalah ini, dan saya berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung.


                                                                        Bekasi, 14 JANUARI 2014


                                                                                Elsa Dwi Utami











HAL i
 
 
DAFTAR ISI


Kata Pengantar                                                               i
Daftar Isi                                                                         ii

Bab   I   Pendahuluan                                                                                                                                                  A. Latar Belakang                                                                      5                                                         B. Rumusan Masalah                                                             5                                              C. Tujuan                                                                               5                
Bab II Kajian Pustaka                                                                                          1.KONSEP KOPERASI
a. Konsep Koperasi Barat                                                           6                                                                                             b. Konsep Koperasi Sosialis                                                        6                                                                                                  c. Koperasi Negara Berkembang
2.LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
a. Keterkaitan Ideologi, Sistem perekonomian.                          6                                                 b. Aliran koperasi                                                                           6
3.SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
a. Sejarah Lahirnya Koperasi                                                      7                                                                                                          b. Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia                       7
4.Pengertian Koperasi          
a. Definisi ILO                                                                            8
b. Definisi Chaniago                                                                   8
c. Definisi Dooren                                                                       8
d. Defiinsi Hatta                                                                         8
e. Definisi Munkner                                                                    8
f.  Definisi UU No. 25 / 1992                                                     8

5.Prinsip-prinsip Koperasi
a. Prinsip Munkner                                                                      9
b. Prinsip Rochdale                                                                     9
c. Prinsip Raiffeisen                                                                    9                                                                                                                  d. Prinsip Herman Schulze                                                          9
e. Prinsip Ica                                                                               9                                                              



HAL ii
 
 
6.Jenis Koperasi     
                                                                                                                     a. Menurut PP No. 60/1959                                                        10
b. Menurut Teori Klasik                                                              10
         
7.Bentuk Koperasi

a. Sesuai PP No. 60/1959                                                            12   
b. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah                              12
c. Koperasi Primer dan Sekunder                                               12

Bab    III    Pembahasan   Hasil   Penelitian                                                                                                                                                                            
    A. Pengertian Koperasi Unit Desa .                                                       14                            
     B. Tujuan koperasi unit desa                                                                  14                                           
    C. Peran KUD membantu perekonomian desa                                       14                                                                                    D. Cara- cara peningkatan perekonomian desa untuk
        Meningkatkan perekonomian Indonesia                                             15                                      
E. Manfaat KUD                                                                                   15
F. Dasar pembentukan KUD              .                                                  17                                                      G. Dasar pembentukan unit usaha                                                            17                                                                                                    H. Struktur unit usaha                                                                            18                                                                                     I.   Pembangunan perekonomian desa                                                              18                                                               J.  Permasalahan ekonomi masyarakat pedesaan                                   18                                                                                      K. Keberhasilan dan kekurangan KUD                                                 19                                                      L. Langkah- langkah pengembangan KUD                                               20          
               
Bab   IV   Penutup                                                                                                                   A. Kesimpulan                                                                                21                                                                                                                                                                                                  
Daftar Pustaka                                                                              24








HAL iii
 
 
Bab I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas dan persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka.
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa :
“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Setelah mengetahui latar belakang tersebut ,maka kami memberikan judul makalah ini  “Koperasi Unit Desa” Oleh karena itu melalui makalah ini kami ingin memberikan informasi kepada pembaca khususnya agar mengetahui lebih dalam lagi mengenai Koperasi Unit Desa.

B.   Rumusan Masalah
Berdasarakan latar belakang di atas, adapun beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian KUD ?
2.      Dasar hukumnya ?
3.      Dasar pembentukan unit usaha ?
4.      Struktur unit usaha ?
5.      Pembangunan perekonmian desa ?

C.   Tujuan
Berikut adalah tujuan dari makalah ini :
1.      Untuk mengetahui tentang KUD ;
2.      Mengetahui dasar – dasar hukumnya ;
3.      Mengetahui cara pembentukan suatu unit usaha ;
4.      Mengetahui sturktur – strukturnya ;
5.      Cara membangun perekonomian desa .



Bab II
KAJIAN PUSTAKA
1.KONSEP KOPERASI

a.Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
          Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota,    dengan saling membantu dan saling menguntungkan
    Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan    keuntungan dan menanggung risiko bersama
    Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan   metode yang telah disepakati
    Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

b.KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan- tujuan sistem sosialis-komunis.

c.KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis dengan Negara Berkembang :
-       Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
-       Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

a.keterkaitan Ideologi, Sistem perekonomian
      Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
· Liberalisme komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
b.Aliran Koperasi
Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal, Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi, Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di
tangan anggota koperasi sendiri, Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara- negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi, Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

Aliran Persemakmuran
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat, Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

3.SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
a. Sejarah Lahirnya Koperasi   
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
   b. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesa
Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama  dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.
Sejarah perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

4.Pengertian Koperasi                              
a.       Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b.      Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

      c. Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum
.
      d.Defiinsi Hatta
sebagai “bapak koperasi Indonesia” definisi koperasi menurut hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”

      e. Definisi Munkner
Menurut Munker, koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong – royong.

      f. Definisi UU No. 25 / 1992
 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.

5.Prinsip-prinsip Koperasi                                                                            
a. Prinsip menurut  Munkner :
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota                                                                                            
b.Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama
c.Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.Prinsip menurut ICA :
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. Jenis Koperasi

a. Menurut PP No. 60/1959
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
    1.  Koperasi Unit Desa
       Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
    1. Koperasi Pertanian(Koperta)
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Pertanian antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, memberi penyuluhan teknis pertanian, dan membantu penjualan hasil pertanian anggotanya
    1. Koperasi Peternakan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal Peternakan.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi peternakan, Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Peternakan antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan pangan ternak, vaksin untuk ternak, benih, alat-alat peternakan,memberi penyuluhan teknis peternakan,dan membantu penjualan hasil ternak anggotanya.
    1. Koperasi Perikanan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi perikanan, Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Perikanan antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan vaksin untuk ternak, benih, alat-alat perikanan,memberi penyuluhan teknis perikanan,dan membantu penjualan hasil panen anggotanya.
    1. Koperasi Kerjinan/Industri
Koperasi Kerajinan atau koperasi industri adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industri.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi industri , Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Industri antara lain memberikan pinjaman modal,memberi penyuluhan teknis ,dan membantu penjualan hasil kerajinan dari anggotanya.
    1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan dari, oleh, dan untuk anggota.
    1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
b.Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
    1. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
    1. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
    1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan dari, oleh, dan untuk anggota.

7. Bentuk Koperasi
 a. Sesuai PP No. 60/1959
a.       Koperasi Primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang.
b.      Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
c.       Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
d.      Koperasi Induk adalah koperasi yang minum anggotanya dalah 3 gabungan koperasi.
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.                                                                                                                   

b.Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah
a.       Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
b.      Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.       Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.      Di Ibukota Ditumbuhkan Induk Koperasi

      c.Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota –anggotanya terdiri dari orang – orang.
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.











Bab III                                                                                                                                Pembahasan Hasil Penelitian
A.     Pengertian Koperasi Unit Desa

     Koperasi Unit Desa Merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Dengan kata lain Koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi - koperasi pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.

B.      Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945″, Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
C.     Peran KUD Membantu Perekonomian Desa

Adapun peran KUD dalam membantu perekonomian desa adalah sebagai berikut :

1) Peran KUD dalam pembangunan pertanian
            Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, pengolahan hasil dan pemasaran. Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya dengan jalan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya
2) Peran KUD membangkitkan rakyat sejahtera
            Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera diatasi dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa meningkat maka perekonomian kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan harga yang terjangkau yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri. Pembangunan ekonomi nasional merupakan faktor yang sangat penting dalam peningkatan kesejahteraan mayarakat Indonesia yang secara tidak langsung menjadi faktor yang berpengaruh pada kwalitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang seharusnya menjadi modal dalam pembangunan dan kemajuan Negara Indonesia. Pernyataan tersebut menjadikan bahwa pengembangan koperasi merupakan salah satu hal yang penting dan perlu digalakan oleh pemerintah Indonesia demi kemajuan bangsa indonesia.

D.     Cara-cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional :

1) Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
2) Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3). Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional dan  penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
4) Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
5) Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang hanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau koran.

E.      Manfaat Koperasi Unit Desa

Manfaat yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan:
a. KUD sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
b. KUD sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen
c. KUD sudah mampu mengembangkan industry kecil dan pengerajin
d. KUD memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
e. KUD mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja

            Koperasi Unit Desa dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil. Sedangkan prosedur pembentukan dan pengesahannya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan.    
    
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).

KUD menjadi tumpuan harapan petani di daerah kerjanya serta merupakan salah satu kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan system agribisnis di pedesaan. Agar KUD dapat melakukan peranannya dengan baik, maka KUD harus dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesarbesarnya bagi anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya. Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, system informasi manajemen dan organisasi
.
             Faktor-faktor yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat. Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi kas.Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha.

karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan.

KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan. Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan kata lain efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.
DARIMANA MODAL KUD
  1. Dukungan modal
Untuk dapat meningkatkan kemampuan memotong jalur beras dan pupuk diperlukan modal yang besar. Sementara itu sumber utama permodalan koperasi dari anggota yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan modal yang besar. UU no. 25 tahun 1992 memungkinkan menggunakan permodalan dari pihak ketiga selama tidak bertentangan dengan hukum. Misalnya dari modal ventura, pinjaman bank dan pemerintah melalui APBD dan APBN.
Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya
dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah Daerah
maupun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir (revolving fund).
  1. GUDANG
  2. PUPUK
  3. K U D
  4. PETANI
Model ini sudah dilakukan oleh Pemda Jembrana Bali, yakni memberikan dukungan
modal kepada LKM dan Koperasi. Program LUEP bukan sekedar dana talangan lagi
namun dijadikan modal penyertaan atau pinjaman lunak pada KUD untuk jangka
waktu tertentu.

F.       Dasar hukum pembentukan Koperasi Unit Desa .

Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan instruksi Presiden no.4 tahun 1973 tanggal 5 Mei 1973 yang merupakan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit desa. Kemudian Inpres no.4 tahun 1973 itu disempurnakan oleh Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 tentang peningkatan fungsi BUUD dan KUD dalam rangka pembangunan secara organisasi ekonomi . Selaaanjutnya Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 lebih disempurnakan lagi oleh Inpres no.4 tahun 1984 tentang pembinaan dan pengembangan KUD.


G.      Dasar pembentukan unit usaha .

 Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.

           Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya bersambung (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan bersambung, maka hal itu baru harus dibentuk unit.

H.      Struktur unit usaha .

 Perkembangan unit usaha. Unit usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya masih sederhana, wewenang dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi kalau unit usaha sudah besar dan kegiatannya sudah meluas, maka susunan personil tesebut disesuaikan dengan banyaknya volume kegiatan dan bagian – bagian. Struktur unit usaha terdiri dari bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan tugas untuk menunjukkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil sesuai dengan bagian-bagiannya. Serta tata hubungannya didalam unit usaha, personil yang menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing personil. Batas wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup tugas masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus dapat mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang di limpahkan kepadanya sesuai tugas yang di laksanakannya. Susunan struktur unit usaha disusun menurut keadaan yang berdasarkan fungsi pokok unit usaha yang sedang dijalankan dan disusun menurut kebutuhan serta bisa dirubah disesuaikan menurut bagian laian boleh ditambah.

             Susunan struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar penyussunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha.

I.          Pembangunan perekonomian desa .

           Pembangunan ekonomi desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatina dengan strategi  pembangunan. Yaitu suatu kombinasi dari kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju pertumbuhan ekonomi . (johnston and kilby, 1975).
Selanjutnya di kemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian desa adalah :
a.       Pembinaan kelembagaan .
b.      Penanaman modal pada prasarana fisik ,sosial ,dan ekonomi .
c.       Penyempurnaan pemasaran produksi dan komoditi pertanian .
d.      Perumusan kebijaksanaan harga .

J. Permasalahan Ekonomi Masyarakat Pedesaan
            Permasalahan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang tanahnya subur dan dilengkapi dengan infrastruktur memadai itu masih belum terselesaikan. Salah satu permasalahannya adalah jika mereka ingin menyekolahkan anak-anaknya keluar. Penyebab kesulitan hal itu adalah aliran uang yang berputar di dalam desa sangat kecil. Kecilnya aliran uang dari kota ke desa diakibatkan karena pertanian dan perikanan mereka diorientasikan untuk kebutuhan sendiri. Karena pola seperti itu lah maka, hasil pertanian dan perikanan mereka tidak bisa menjadi komoditi yang ekonomis untuk dijual ke pasar karena skala produksi yang menjadi kecil.
            Masalah berikutnya yang dijumpai adalah kesulitan masyarakat desa untuk mengakses pasar. Ternyata infrastruktur jalan, listrik dan telekomunikasi belumlah cukup untuk membuat hasil produksi desa dijual ke pasar. Jika desa ini dengan infrastruktur memadai seperti itu saja kesulitan menjual hasil produksinya, apalagi daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur jalan, listrik dan telepon. Penyebab timbulnya masalah ini mungkin saja karena kurangnya jiwa kewirausahaan dipedesaan. Di sinilah diperlukannya perubahan pola pikir dari orientasi internal menjadi orientasi eksternal dengan memberdayakan potensi dan peluang yang ada. Pola pikir ini hanya terdapat pada jiwa kewirausahaan. Sebenarnya kalau peran koperasi Unit Desa (KUD) bisa diwujudkan , laju program pembangunan ekonomi pedesaan bisa lebih cepat. KUD ini lah yang akan menampung dan memasarkan hasil produksi pertanian dan olahannya dengan dorongan seluruh kekuatan masyarakat pedesaan.

K. Keberhasilan dan Kekurangan Koperasi Unit Desa
a. Keberhasilan dari Koperasi Unit Desa
• Baik tidaknya alat perlengkapan organisasi yaitu rapat anggota dalam pengurus koperasi dan badan pemeriksa koperasi.
• Seberapa jauh kegiatan koperasi unit desa mampu mengelola tugas yang dibebankan oleh pemerintah seperti pengadaan sarana produksi, kredit candak kulak, partisipasi anggota dan lain-lain.
b. Kekurangan dari Koperasi Unit Desa
• Pejabat koperasi sebagai Pembina KUD terlalu cepat memberi bantuan berupa kredit kepada KUD tanpa disertai pembinaan dan pengawasan yang insentif
• Penyuluhan mengenai KUD dilakukan sambil lalu tanpa ada koordinasi dengan dinas-dinas teknis lain.
• Jumlah tenaga pembina koperasi tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah anggota masyarakat yang dilayani.
• Pejabat koperasi tidak tegas dalam mengambil keputusan terhadap pengurus KUD yang tidak menjalankan fungsi dengan baik
• Membeli hasil pertanian dibawah harga pasar
• Belum mampu bersaing di pasaran
• Kurangnya permodalan
L. Langkah- langkah pengembangan KUD
 
Dengan melihat keberadaan KUD yang belum maksimal di masa sulit desa ini, yang justru sebenarnya melalui KUD mampu menggerakkan roda ekonomi pedesaan, beberapalangkah perlu dicermati guna meningkatkan keberadaan KUD .
1)      Diperlukan sinergi yang sama antara pemerintah daerah, masyarakat desa danpengurus KUD.
2)    Visi KUD harus diperluas yakni tidak hanya untuk masyarakat desa setempat sajatetapi diperluas sampai ke desa lain.
3)      Pengurus KUD hendaknya bertanggung jawab terhadap setiap perubahan yang terjadi.
4)      Masyarakat desa ikut serta membangun dan melakukan kontrol terhadap kinerjapengurus KUD.
5)      Tumbuhkan ''rasa memiliki yang tinggi'' masyarakat desa terhadap KUD di erapersaingan yang sangat ketat ini, sehingga dapat menumbuh-kembangkan perekonomiandesa yang sekaligus pula dapat menumbuh-kembangkan perekonomian Indonesia dimasa-masa mendatang





















Bab IV
Penutup
Kesimpulan
Salah satu koperasi yang telah lama di Indonesia adalah Koperasi Unit Desa (KUD).Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaanyang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri. Aktivitas KUD pada waktu itu merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran. Untuk mendukung pengelolaan KUD, perlu adanya peningkatan mutu SDM yang berkecimpung dalam KUD melalui pelatihan-pelatihan manajemen koperasi. Secara organisasi dan kelembagaan, KUD memililki potensi untuk diberdayakan dalam rangka mendukung pembangunan pertanian dan mendorong KUD  melaksanakan aktivitas sesuai kebutuhan anggota.

Potensi dan kekuatan KUD adalah punya infrastruktur (gedung dan perlengkapan usaha)yang memadai. Namun, perlu disadari, KUD juga mempunyai kelemahan, yakni dikembangkan sebagai koperasi pedesaan dengan keanggotaan yang mencakup seluruh penduduk pedesaan dengan latar belakang ekonomi yang sangat keterogen, sehingga nasib petani, yang akan diangkat melalui koperasi, dianggap kurang mendapat perhatian atau kurang fokus. Bahkan, karena keanggotaan berlangsung secara otomatis, partisipasi anggota menjadi kurang dan kadang dapat diabaikan sama sekali.KUD hendaknya bangkit untuk ikut serta membangun bangsa melalui pembangunan ekonomi pedesaan. Peran serta pemerintah sebagai motor penggerak roda ekonomi hendaknya ikut mendukung keberadaan KUD guna menggerakkan roda ekonomi desalebih cepat. Demikian juga, pemerintah bersama-sama masyarakat desa, memilih pengurus KUD yang tentu memiliki kualitas sumber daya manusia yang profesional.Maju mundurnya KUD, seringkali disebabkan oleh sumber daya manusia (SDM) yangmengelola KUD tersebut. Jika KUD dikelola dengan baik, diyakini kemajuan akantampak dengan jelas.

A.   PENGERTIAN KOPERSI                                                                                    
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
B.   PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide- ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
         Pengelolaan yang demokratis,
         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
         Kebebasan dan otonomi,
         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
         Kemandirian
         Pendidikan perkoperasian
         Kerjasama antar koperasi
C.Bentuk dan Jenis Koperasi
       Jenis koperasi dibagi menjadi tiga, yaitu:
       1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).        
2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20   orang perseorangan.
         Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
        3. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Pengertian Koperasi Unit Desa .
            Koperasi Unit Desa Merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Dengan kata lain Koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi - koperasi pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.

   Dasar hukum pembentukan Koperasi Unit Desa .
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan instruksi Presiden no.4 tahun 1973 tanggal 5 Mei 1973 yang merupakan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit desa. Kemudian Inpres no.4 tahun 1973 itu disempurnakan oleh Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 tentang peningkatan fungsi BUUD dan KUD dalam rangka pembangunan secara organisasi ekonomi . Selaaanjutnya Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 lebih disempurnakan lagi oleh Inpres no.4 tahun 1984 tentang pembinaan dan pengembangan KUD.
    Pembangunan perekonomian desa .
Pembangunan ekonomi desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatina dengan strategi  pembangunan. Yaitu suatu kombinasi dari kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju pertumbuhan ekonomi . (johnston and kilby, 1975).
Selanjutnya di kemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian desa adalah :
a.       Pembinaan kelembagaan .
b.      Penanaman modal pada prasarana fisik ,sosial ,dan ekonomi .
c.       Penyempurnaan pemasaran produksi dan komoditi pertanian .
d.      Perumusan kebijaksanaan harga .




Daftar Pustaka