EKONOMI
KOPERASI
KOPERASI
UNIT DESA
Nama : Elsa Dwi Utami
Kelas : 2EA21
Npm : 12212467
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013-2014
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat, hidayah dan
karuniayang diberikan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini
tepat waktunya. Dalam usaha meningkatkan kegunaan makalah ini kepada mahasiswa
dan meningkatkan mutu pengajaran dalam perkuliahan, maka makalah ini dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dalam pembelajaran.
Makalah
ini merupakan penyempurna dari materi sebelumnya dan diharapkan dengan adanya
makalah ini dapat meningkatkan pemahaman dasar materi ekonomi koperasi serta
sebagai pedoman bagi mahasiswa dalam melakukan pembelajaran.
Dengan
penuh kesadaran, bahwa makalah ini masih perlu disempurnakan lagi, sehingga
saran dan kritik untuk penyajian serta isinya sangat diperlukan. Akhir kata,
saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Nurhadi yang turut berpartisipasi dalam
penulisan makalah ini, dan saya berterimakasih kepada semua pihak yang telah
membantu baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bekasi,
14 JANUARI 2014
Elsa Dwi Utami
|
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi
ii
Bab
I Pendahuluan A. Latar Belakang 5
B.
Rumusan Masalah 5 C. Tujuan 5
Bab
II Kajian Pustaka 1.KONSEP KOPERASI
a. Konsep Koperasi
Barat 6
b. Konsep Koperasi Sosialis 6
c.
Koperasi Negara Berkembang
2.LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
a. Keterkaitan Ideologi,
Sistem perekonomian.
6
b. Aliran koperasi 6
3.SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
a. Sejarah Lahirnya
Koperasi 7
b. Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia 7
4.Pengertian Koperasi
a.
Definisi ILO 8
b.
Definisi Chaniago 8
c.
Definisi Dooren 8
d.
Defiinsi Hatta 8
e.
Definisi Munkner 8
f. Definisi UU No. 25 / 1992 8
5.Prinsip-prinsip Koperasi
a.
Prinsip Munkner 9
b.
Prinsip Rochdale 9
c. Prinsip Raiffeisen 9
d. Prinsip Herman Schulze 9
e.
Prinsip Ica 9
|
6.Jenis Koperasi
a. Menurut PP
No. 60/1959 10
b.
Menurut Teori Klasik 10
7.Bentuk Koperasi
a.
Sesuai PP No. 60/1959 12
b.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah 12
c.
Koperasi Primer dan Sekunder 12
Bab III
Pembahasan Hasil Penelitian
A. Pengertian
Koperasi Unit Desa . 14
B. Tujuan koperasi unit desa 14
C. Peran KUD membantu
perekonomian desa 14
D. Cara- cara peningkatan perekonomian desa untuk
Meningkatkan perekonomian Indonesia 15
E. Manfaat KUD 15
F. Dasar pembentukan
KUD .
17
G. Dasar pembentukan unit usaha 17
H. Struktur unit usaha 18
I. Pembangunan perekonomian desa 18
J. Permasalahan ekonomi masyarakat pedesaan
18
K. Keberhasilan dan kekurangan KUD 19
L. Langkah- langkah pengembangan KUD 20
Bab IV Penutup
A. Kesimpulan 21
Daftar Pustaka
24
|
Bab
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas dan
persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat
dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi
merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan
menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para
anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka.
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan
usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini
dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Koperasi, yang menyatakan bahwa :
“Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun
diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain
berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha
rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi
memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Setelah
mengetahui latar belakang tersebut ,maka kami memberikan judul makalah ini “Koperasi Unit Desa” Oleh karena itu melalui
makalah ini kami ingin memberikan informasi kepada pembaca khususnya agar
mengetahui lebih dalam lagi mengenai Koperasi Unit Desa.
B. Rumusan Masalah
Berdasarakan
latar belakang di atas, adapun beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian KUD ?
2. Dasar hukumnya ?
3. Dasar pembentukan unit usaha ?
4. Struktur unit usaha ?
5. Pembangunan perekonmian desa ?
C. Tujuan
Berikut
adalah tujuan dari makalah ini :
1. Untuk mengetahui tentang KUD ;
2. Mengetahui dasar – dasar hukumnya ;
3. Mengetahui cara pembentukan suatu unit usaha ;
4. Mengetahui sturktur – strukturnya ;
5. Cara membangun perekonomian desa .
Bab
II
KAJIAN
PUSTAKA
1.KONSEP KOPERASI
a.Konsep
Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat
•
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota,
dengan saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan
metode yang telah disepakati
• Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
b.KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan- tujuan sistem
sosialis-komunis.
c.KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan
pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis dengan Negara
Berkembang :
- Konsep Sosialis : tujuan koperasi
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan
kolektif
- Konsep Negara Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
a.keterkaitan Ideologi,
Sistem perekonomian
Perbedaan aliran dalam koperasi
berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di
anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi
Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
· Liberalisme komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
b.Aliran
Koperasi
Aliran
Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut perekonomian Liberal, Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi, Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di
tangan
anggota koperasi sendiri, Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-
negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Seperti di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran
Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi, Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran
Persemakmuran
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat, Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3.SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
a.
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris,
yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan
kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale
berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan
sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi,
koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja
dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851,
koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan
perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan
koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun
1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang
pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di
sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar
negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga
membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama
Cooperative News.
b. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesa
Sudah sejak lama
bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah
lama dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33
ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di
berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.
Sejarah perkembangan
Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Dimasa
penjajahan, peranan ekonomi koperasi
dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat
menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan
bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan
seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan
UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas
kekeluargaan. Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai
reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu
gotong royong.
4.Pengertian
Koperasi
a.
Definisi
ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b.
Definisi
Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c. Definisi Dooren
P.J.V
Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima
secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hukum
.
d.Defiinsi Hatta
sebagai
“bapak koperasi Indonesia” definisi koperasi menurut hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”
e. Definisi Munkner
Menurut
Munker, koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus
niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan
urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung
gotong – royong.
f. Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang
berdasr atas asas kekeluargaan.
5.Prinsip-prinsip
Koperasi
a. Prinsip menurut Munkner :
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
b.Prinsip
Koperasi menurut Rochdale :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
c.Prinsip
koperasi menurut Raiffeisen :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.Prinsip Koperasi menurut
Herman Schulze :
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.Prinsip menurut ICA :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. Jenis
Koperasi
a. Menurut PP No. 60/1959
Menurut PP
60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
- Koperasi Unit Desa
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama
dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu.
Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa
yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose ,
tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha)
untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu,
misalnya :
a. Usaha
pembelian alat-alat tani.
b. Usaha
pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha
pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
- Koperasi Pertanian(Koperta)
Koperta adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh
tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan
dengan usaha-usaha pertanian.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Pertanian antara lain
memberikan pinjaman modal, menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman,
benih, alat pertanian, memberi penyuluhan teknis pertanian, dan membantu
penjualan hasil pertanian anggotanya
- Koperasi Peternakan
Adalah koperasi
yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan
serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal Peternakan.Koperasi
ini melakukan kegiatan usaha ekonomi peternakan, Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan Koperasi Peternakan antara lain memberikan pinjaman modal,
menyediakan pangan ternak, vaksin untuk ternak, benih, alat-alat
peternakan,memberi penyuluhan teknis peternakan,dan membantu penjualan hasil
ternak anggotanya.
- Koperasi Perikanan
Adalah koperasi
yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan
sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.Koperasi
ini melakukan kegiatan usaha ekonomi perikanan, Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan Koperasi Perikanan antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan
vaksin untuk ternak, benih, alat-alat perikanan,memberi penyuluhan teknis
perikanan,dan membantu penjualan hasil panen anggotanya.
- Koperasi Kerjinan/Industri
Koperasi
Kerajinan atau koperasi industri adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha
kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan denan kerajinan atau industri.Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi industri , Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi
Industri antara lain memberikan pinjaman modal,memberi penyuluhan teknis ,dan
membantu penjualan hasil kerajinan dari anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan
pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan
usaha koperasi dapat dikatakan dari, oleh, dan untuk anggota.
- Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
b.Menurut
Teori Klasik
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini
didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi
beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan dari, oleh, dan
untuk anggota.
7. Bentuk
Koperasi
a. Sesuai PP No. 60/1959
a. Koperasi Primer adalah
koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang.
b. Koperasi pusat adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
c. Koperasi Gabungan adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
d. Koperasi Induk adalah
koperasi yang minum anggotanya dalah 3 gabungan koperasi.
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
b.Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan
dengan wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah
a.
Di tiap desa
ditumbuhkan koperasi desa.
b.
Di tiap
daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.
Di tiap
daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.
Di Ibukota
Ditumbuhkan Induk Koperasi
c.Koperasi
Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan koperasi
yang anggota –anggotanya terdiri dari orang – orang.
Koperasi Sekunder merupakan koperasi
yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.
Bab
III
Pembahasan Hasil Penelitian
A.
Pengertian Koperasi Unit Desa
Koperasi
Unit Desa Merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan
pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai
kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Dengan kata lain Koperasi Unit
Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi - koperasi
pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.
B. Tujuan
Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut Pasal 3 UU
perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah “Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945″, Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran
Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan
perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan
kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
C.
Peran KUD Membantu Perekonomian Desa
Adapun peran KUD dalam membantu
perekonomian desa adalah sebagai berikut :
1) Peran KUD dalam pembangunan pertanian
1) Peran KUD dalam pembangunan pertanian
Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras,
meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, pengolahan hasil dan
pemasaran. Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam
pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya
dengan jalan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat
pada umumnya
2) Peran KUD membangkitkan rakyat
sejahtera
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera
diatasi dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa meningkat maka
perekonomian kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan
harga yang terjangkau yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar
negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke
luar negri. Pembangunan ekonomi nasional merupakan faktor yang sangat penting
dalam peningkatan kesejahteraan mayarakat Indonesia yang secara tidak langsung
menjadi faktor yang berpengaruh pada kwalitas sumber daya manusia (SDM)
Indonesia yang seharusnya menjadi modal dalam pembangunan dan kemajuan Negara
Indonesia. Pernyataan tersebut menjadikan bahwa pengembangan koperasi merupakan
salah satu hal yang penting dan perlu digalakan oleh pemerintah Indonesia demi
kemajuan bangsa indonesia.
D. Cara-cara peningkatan perekonomian desa untuk
meningkatkan perekonomian nasional :
1) Bentuk koperasi disetiap desa,
anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang
sebenarnya. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk
koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
2) Jangan membuka koperasi hanya untuk
simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan
uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3). Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional dan penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
3). Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional dan penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
4) Arahkan warga desa untuk tidak selalu
menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
5) Semua warga dibina untuk tidak selalu
membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang
hanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan
baik di TV , majalah atau koran.
E.
Manfaat Koperasi
Unit Desa
Manfaat
yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan:
a. KUD sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
b. KUD sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen
c. KUD sudah mampu mengembangkan industry kecil dan pengerajin
d. KUD memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
e. KUD mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja
a. KUD sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
b. KUD sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen
c. KUD sudah mampu mengembangkan industry kecil dan pengerajin
d. KUD memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
e. KUD mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja
Koperasi Unit Desa dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil. Sedangkan prosedur pembentukan dan pengesahannya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.
Koperasi
Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa
dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu
wilayah kecamatan.
Menurut
instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat
layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah
tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata
dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang
berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose
yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya
simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah
Koperasi Unit Desa (KUD).
KUD menjadi
tumpuan harapan petani di daerah kerjanya serta merupakan salah satu
kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan system agribisnis di
pedesaan. Agar KUD dapat melakukan peranannya dengan baik, maka KUD harus
dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pelayanan
usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesarbesarnya bagi
anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya.
Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan
seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, system informasi
manajemen dan organisasi
.
Faktor-faktor yang berpengaruh
yang dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta anggota,
aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD.
Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan faktor penentu
terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola
harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat
perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi
anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suatu
badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat. Pengurus KUD harus menunjukkan
manfaat masuk KUD kepada para anggota dan masyarakat dengan melakukan tindakan
nyata seperti merealisasikan pembagian SHU pada saat RAT dan menunjukkan
distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah
dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan
faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali
dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal kerja serta mengubah
penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode perputaran modal kerja
dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam komponen-komponen modal
kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi kas.Namun perlu diingat bahwa
makin pendek periode perputaran modal kerja berarti makin cepat perputarannya
atau makin tinggi tingkat perputarannya sehingga dapat meningkatkan keuntungan.
Sebaliknya makin panjang periode perputaran modal kerja berarti makin lambat
perputarannya atau makin rendah tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan
keuntungan. Rasio perputaran rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat
lambatnya piutang dapat ditagih, di mana kondisi aktual di KUD masih banyak
piutang usaha.
karena
terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang
mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit
ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang
memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh
keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap
efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan
dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi
keuntungan.
KUD di
Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal
kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika cepatnya periode
perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan. Sebaliknya kurang efektif
mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah
penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat periode perputaran modal kerja
dan rendahnya keuntungan. Dengan kata lain efektif tidaknya KUD di Provinsi
Bali mengunakan total modal kerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat
tergantung pada faktor cepat atau lambatnya periode perputaran modal kerja.
Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi manajer, pengawas, dan karyawan
merupakan faktor penentu keberhasilan KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka
kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti kinerja KUD akan semakin bagus.
Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan
karyawan yang suka bekerja untuk KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan
yang relatif rendah juga menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu
memahami persoalan-persoalan tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi
daerah kerjanya.
DARIMANA MODAL KUD
- Dukungan modal
Untuk dapat
meningkatkan kemampuan memotong jalur beras dan pupuk diperlukan modal yang
besar. Sementara itu sumber utama permodalan koperasi dari anggota yang
meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan modal yang besar. UU no. 25 tahun 1992 memungkinkan
menggunakan permodalan dari pihak ketiga selama tidak bertentangan dengan
hukum. Misalnya dari modal ventura, pinjaman bank dan pemerintah melalui APBD
dan APBN.
Langkah yang
paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya
dukungan
modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah Daerah
maupun pusat
dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir (revolving fund).
- GUDANG
- PUPUK
- K U D
- PETANI
Model ini
sudah dilakukan oleh Pemda Jembrana Bali, yakni memberikan dukungan
modal kepada
LKM dan Koperasi. Program LUEP bukan sekedar dana talangan lagi
namun
dijadikan modal penyertaan atau pinjaman lunak pada KUD untuk jangka
waktu
tertentu.
F.
Dasar hukum pembentukan Koperasi Unit Desa .
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan instruksi
Presiden no.4 tahun 1973 tanggal 5 Mei 1973 yang merupakan pedoman mengenai
pengaturan dan pembinaan unit desa. Kemudian Inpres no.4 tahun 1973 itu
disempurnakan oleh Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 tentang peningkatan
fungsi BUUD dan KUD dalam rangka pembangunan secara organisasi ekonomi .
Selaaanjutnya Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 lebih disempurnakan lagi oleh
Inpres no.4 tahun 1984 tentang pembinaan dan pengembangan KUD.
G.
Dasar pembentukan unit usaha .
Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan
kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit
candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan
lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya bersambung (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan bersambung, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
H.
Struktur unit usaha .
Perkembangan
unit usaha. Unit usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya masih
sederhana, wewenang dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi kalau unit
usaha sudah besar dan kegiatannya sudah meluas, maka susunan personil tesebut
disesuaikan dengan banyaknya volume kegiatan dan bagian – bagian. Struktur unit
usaha terdiri dari bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan tugas
untuk menunjukkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil sesuai
dengan bagian-bagiannya. Serta tata hubungannya didalam unit usaha, personil
yang menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing
personil. Batas wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup tugas
masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus dapat
mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang di limpahkan kepadanya sesuai
tugas yang di laksanakannya. Susunan struktur unit usaha disusun menurut
keadaan yang berdasarkan fungsi pokok unit usaha yang sedang dijalankan dan
disusun menurut kebutuhan serta bisa dirubah disesuaikan menurut bagian laian
boleh ditambah.
Susunan struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar penyussunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha.
I.
Pembangunan perekonomian desa .
Pembangunan
ekonomi desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatina dengan
strategi pembangunan. Yaitu suatu
kombinasi dari kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola
dan laju pertumbuhan ekonomi . (johnston and kilby, 1975).
Selanjutnya
di kemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian desa adalah :
a. Pembinaan kelembagaan .
b. Penanaman modal pada prasarana fisik ,sosial ,dan
ekonomi .
c. Penyempurnaan pemasaran produksi dan komoditi
pertanian .
d. Perumusan kebijaksanaan harga .
J. Permasalahan Ekonomi Masyarakat Pedesaan
Permasalahan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang tanahnya subur dan
dilengkapi dengan infrastruktur memadai itu masih belum terselesaikan. Salah
satu permasalahannya adalah jika mereka ingin menyekolahkan anak-anaknya
keluar. Penyebab kesulitan hal itu adalah aliran uang yang berputar di dalam
desa sangat kecil. Kecilnya aliran uang dari kota ke desa diakibatkan karena
pertanian dan perikanan mereka diorientasikan untuk kebutuhan sendiri. Karena
pola seperti itu lah maka, hasil pertanian dan perikanan mereka tidak bisa
menjadi komoditi yang ekonomis untuk dijual ke pasar karena skala produksi yang
menjadi kecil.
Masalah berikutnya yang dijumpai adalah kesulitan masyarakat desa untuk
mengakses pasar. Ternyata infrastruktur jalan, listrik dan telekomunikasi
belumlah cukup untuk membuat hasil produksi desa dijual ke pasar. Jika desa ini
dengan infrastruktur memadai seperti itu saja kesulitan menjual hasil
produksinya, apalagi daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur jalan,
listrik dan telepon. Penyebab timbulnya masalah ini mungkin saja karena
kurangnya jiwa kewirausahaan dipedesaan. Di sinilah diperlukannya perubahan
pola pikir dari orientasi internal menjadi orientasi eksternal dengan
memberdayakan potensi dan peluang yang ada. Pola pikir ini hanya terdapat pada
jiwa kewirausahaan. Sebenarnya kalau peran koperasi Unit Desa (KUD) bisa
diwujudkan , laju program pembangunan ekonomi pedesaan bisa lebih cepat. KUD
ini lah yang akan menampung dan memasarkan hasil produksi pertanian dan
olahannya dengan dorongan seluruh kekuatan masyarakat pedesaan.
K.
Keberhasilan dan Kekurangan Koperasi Unit Desa
a. Keberhasilan dari
Koperasi Unit Desa
• Baik tidaknya alat
perlengkapan organisasi yaitu rapat anggota dalam pengurus koperasi dan badan
pemeriksa koperasi.
• Seberapa jauh
kegiatan koperasi unit desa mampu mengelola tugas yang dibebankan oleh
pemerintah seperti pengadaan sarana produksi, kredit candak kulak, partisipasi
anggota dan lain-lain.
b. Kekurangan dari
Koperasi Unit Desa
• Pejabat koperasi
sebagai Pembina KUD terlalu cepat memberi bantuan berupa kredit kepada KUD
tanpa disertai pembinaan dan pengawasan yang insentif
• Penyuluhan mengenai
KUD dilakukan sambil lalu tanpa ada koordinasi dengan dinas-dinas teknis lain.
• Jumlah tenaga pembina
koperasi tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah anggota masyarakat yang
dilayani.
• Pejabat koperasi
tidak tegas dalam mengambil keputusan terhadap pengurus KUD yang tidak
menjalankan fungsi dengan baik
• Membeli hasil
pertanian dibawah harga pasar
• Belum mampu bersaing
di pasaran
• Kurangnya permodalan
L. Langkah- langkah
pengembangan KUD
Dengan melihat keberadaan KUD yang belum maksimal di masa sulit desa ini,
yang justru sebenarnya melalui KUD mampu menggerakkan roda ekonomi pedesaan,
beberapalangkah perlu dicermati guna meningkatkan keberadaan KUD .
1) Diperlukan sinergi yang sama antara pemerintah daerah, masyarakat desa
danpengurus KUD.
2) Visi KUD harus diperluas yakni tidak hanya untuk masyarakat desa setempat
sajatetapi diperluas sampai ke desa lain.
3) Pengurus KUD hendaknya bertanggung jawab terhadap setiap perubahan yang
terjadi.
4) Masyarakat desa ikut serta membangun dan melakukan kontrol terhadap
kinerjapengurus KUD.
5) Tumbuhkan ''rasa memiliki yang tinggi'' masyarakat desa terhadap KUD di
erapersaingan yang sangat ketat ini, sehingga dapat menumbuh-kembangkan
perekonomiandesa yang sekaligus pula dapat menumbuh-kembangkan perekonomian
Indonesia dimasa-masa mendatang
Bab IV
Penutup
Kesimpulan
Salah satu koperasi yang telah lama di Indonesia adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi
masyarakat pedesaanyang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri.
Aktivitas KUD pada waktu itu merupakan program pemerintah dalam mewujudkan
swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa,
penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran. Untuk
mendukung pengelolaan KUD, perlu adanya peningkatan mutu SDM yang berkecimpung
dalam KUD melalui pelatihan-pelatihan manajemen koperasi. Secara organisasi dan
kelembagaan, KUD memililki potensi untuk diberdayakan dalam rangka
mendukung pembangunan pertanian dan mendorong KUD melaksanakan aktivitas sesuai kebutuhan
anggota.
Potensi dan kekuatan KUD adalah punya infrastruktur (gedung dan
perlengkapan usaha)yang memadai. Namun, perlu disadari, KUD juga mempunyai
kelemahan, yakni dikembangkan sebagai koperasi pedesaan dengan keanggotaan yang
mencakup seluruh penduduk pedesaan dengan latar belakang ekonomi yang sangat
keterogen, sehingga nasib petani, yang akan diangkat melalui koperasi, dianggap
kurang mendapat perhatian atau kurang fokus. Bahkan, karena keanggotaan
berlangsung secara otomatis, partisipasi anggota menjadi kurang dan kadang
dapat diabaikan sama sekali.KUD hendaknya bangkit untuk ikut serta membangun
bangsa melalui pembangunan ekonomi pedesaan. Peran serta pemerintah sebagai
motor penggerak roda ekonomi hendaknya ikut mendukung keberadaan KUD guna
menggerakkan roda ekonomi desalebih cepat. Demikian juga, pemerintah
bersama-sama masyarakat desa, memilih pengurus KUD yang tentu memiliki kualitas sumber daya manusia yang
profesional.Maju mundurnya KUD, seringkali disebabkan oleh sumber daya manusia
(SDM) yangmengelola KUD tersebut. Jika KUD dikelola dengan baik, diyakini
kemajuan akantampak dengan jelas.
A.
PENGERTIAN KOPERSI
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha).
B.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide- ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
C.Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis koperasi dibagi menjadi tiga,
yaitu:
1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi
Sekunder
Koperasi
Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer.
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat.
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi.
3. Jenis Koperasi menurut
status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir
atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam
salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Pengertian Koperasi Unit Desa .
Koperasi Unit Desa Merupakan
kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan
suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi
diwilayah yang bersangkutan. Dengan kata lain Koperasi Unit Desa dapat
diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi - koperasi pertanian atau
koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.
Dasar hukum pembentukan Koperasi
Unit Desa .
Koperasi
Unit Desa dibentuk berdasarkan instruksi Presiden no.4 tahun 1973 tanggal 5 Mei
1973 yang merupakan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit desa.
Kemudian Inpres no.4 tahun 1973 itu disempurnakan oleh Instruksi Presiden no.2
tahun 1978 tentang peningkatan fungsi BUUD dan KUD dalam rangka pembangunan
secara organisasi ekonomi . Selaaanjutnya Instruksi Presiden no.2 tahun 1978
lebih disempurnakan lagi oleh Inpres no.4 tahun 1984 tentang pembinaan dan
pengembangan KUD.
Pembangunan perekonomian desa .
Pembangunan
ekonomi desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatina dengan
strategi pembangunan. Yaitu suatu
kombinasi dari kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola
dan laju pertumbuhan ekonomi . (johnston and kilby, 1975).
Selanjutnya
di kemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian desa adalah :
a. Pembinaan kelembagaan .
b. Penanaman modal pada prasarana fisik ,sosial ,dan
ekonomi .
c. Penyempurnaan pemasaran produksi dan komoditi
pertanian .
d. Perumusan kebijaksanaan harga .
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar