EKONOMI KOPERASI
NAMA : ELSA DWI UTAMI
KELAS :
2EA21
NPM : 12212467
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN 2013 – 2014
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I :
PENDAHULUAN
1. : Latar belakang 1
2.
: Tuhuan penelitian 2
3. : Rumusan masalah
2
BAB II : PEMBAHASAN
1. : Peran Aktif Anggota Koperasi Berdampak Pada
Kesejahteraan 3
BAB III : PENUTUP
1. : Kesimpulan
9
Kata
pengantar
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat, hidayah dan
karuniayang diberikan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini
tepat waktunya. Dalam usaha meningkatkan kegunaan makalah ini kepada mahasiswa
dan meningkatkan mutu pengajaran dalam perkuliahan, maka makalah ini dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dalam pembelajaran.
Makalah
ini merupakan penyempurna dari materi sebelumnya dan diharapkan dengan adanya
makalah ini dapat meningkatkan pemahaman dasar materi ekonomi koperasi serta
sebagai pedoman bagi mahasiswa dalam melakukan pembelajaran.
Dengan
penuh kesadaran, bahwa makalah ini masih perlu disempurnakan lagi, sehingga
saran dan kritik untuk penyajian serta isinya sangat diperlukan. Akhir kata,
saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Nurhadi yang turut berpartisipasi dalam
penulisan makalah ini, dan saya berterimakasih kepada semua pihak yang telah
membantu baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bekasi,
11 November 2013
Elsa Dwi Utami
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di
Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya
yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian
koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan
kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat
menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita
mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Dari latar belakang diatas maka
penulis ingin membahas ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi agar dapat
lebih memahami apa itu sebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi.
koperasi ada kerena ada anggota atau sekelompok orang yang mempenyai tujuan yang sama secara ekonomi.tujuan adanya koperasi adalah mensejahterakan anggota terutama dalam konteks ekonomi dan spiritual. Prof SES menyebutnya sebagai sosialis religius.dan untuk mensejahterakan anggota koperasi harus mempunyai usaha yang tentu harus sesuai dengen kebutuhan anggotanya yang dikelola sesuai pronsip dan nilai koperasi.dalam usaha koperasi perencana adalah anggota (disusun oleh pengurus dan disahkan RAT) pengelola koperasi adalah anggota (pengurus dan karyawan) yang akan mendapatkan keuntungan materi berupa gaji atau pendapatan dan pengawasan dilakukan oleh anggota yang juga akan mendapatkan pendapatan berupa insentif untuk pengawas.dalam usaha koperasi ada supllier yang seharusnya juga berasal dari anggota sehingga anggota mendapatkan keuntungan langsung dan koperasi dapat memperoleh harga lebih murah. Anggota juga berperan dalam pengumpulan modal sehingga permodalan koperasi akan terjamin dan dari modal yang merupakan simpanan anggota maka anggota mendapatkan uang jasa. Kemudian anggota sebagai pelanggan, koperasi seharusnya dapat memberikan nilai tambah dalam bentuk memberikan harga senurah mungkin sehingga anggota mendapatkan keuntungan berupa direct revenue (pengembalian langsung) sampai pada tahap ini proses mensejahterakan anggota telah berjalan, bahkan sebagian besar proses mensejahterakan anggota justru dimulai pada tahap proses usaha ini. Inilah alasanya kenapa prinsip koperasi ketiga berbunyi Member Economic Participation (ICA,1995) sedangkan SHU bukan bagian yang paling significan dalam konteks mensejahterakan anggota, kenapa karena jumlah SHU terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah anggota koperasi.Keuntungan yang diperoleh koperasi lagi-lagi diperuntukan untuk anggota dalam bentuk pelatihan untuk memahmkan idiologi koperasi dan praktek-prakte real agar anggota paham bagiamana memperole. Kesejahteraan dalam koperasi.( Education, Training and Information)Selanjutnya keuntungan koperasi juga harus dialokasikan untuk gerakan. Dalam konteks ini, salah jika ada yang berpendapat bahwa gerakan tidak memberikan kontribusi terhadap usaha.yaitu dengan ada nya UKM ( usaha Kecil Menengah ).
koperasi ada kerena ada anggota atau sekelompok orang yang mempenyai tujuan yang sama secara ekonomi.tujuan adanya koperasi adalah mensejahterakan anggota terutama dalam konteks ekonomi dan spiritual. Prof SES menyebutnya sebagai sosialis religius.dan untuk mensejahterakan anggota koperasi harus mempunyai usaha yang tentu harus sesuai dengen kebutuhan anggotanya yang dikelola sesuai pronsip dan nilai koperasi.dalam usaha koperasi perencana adalah anggota (disusun oleh pengurus dan disahkan RAT) pengelola koperasi adalah anggota (pengurus dan karyawan) yang akan mendapatkan keuntungan materi berupa gaji atau pendapatan dan pengawasan dilakukan oleh anggota yang juga akan mendapatkan pendapatan berupa insentif untuk pengawas.dalam usaha koperasi ada supllier yang seharusnya juga berasal dari anggota sehingga anggota mendapatkan keuntungan langsung dan koperasi dapat memperoleh harga lebih murah. Anggota juga berperan dalam pengumpulan modal sehingga permodalan koperasi akan terjamin dan dari modal yang merupakan simpanan anggota maka anggota mendapatkan uang jasa. Kemudian anggota sebagai pelanggan, koperasi seharusnya dapat memberikan nilai tambah dalam bentuk memberikan harga senurah mungkin sehingga anggota mendapatkan keuntungan berupa direct revenue (pengembalian langsung) sampai pada tahap ini proses mensejahterakan anggota telah berjalan, bahkan sebagian besar proses mensejahterakan anggota justru dimulai pada tahap proses usaha ini. Inilah alasanya kenapa prinsip koperasi ketiga berbunyi Member Economic Participation (ICA,1995) sedangkan SHU bukan bagian yang paling significan dalam konteks mensejahterakan anggota, kenapa karena jumlah SHU terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah anggota koperasi.Keuntungan yang diperoleh koperasi lagi-lagi diperuntukan untuk anggota dalam bentuk pelatihan untuk memahmkan idiologi koperasi dan praktek-prakte real agar anggota paham bagiamana memperole. Kesejahteraan dalam koperasi.( Education, Training and Information)Selanjutnya keuntungan koperasi juga harus dialokasikan untuk gerakan. Dalam konteks ini, salah jika ada yang berpendapat bahwa gerakan tidak memberikan kontribusi terhadap usaha.yaitu dengan ada nya UKM ( usaha Kecil Menengah ).
- TUJUAN PENELITIAN
- memajukan kesejahteraan para anggota koperasi
- memajukan kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi karena masyarakat bisa meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha
3. RUMUSAN
MASALAH
Banyak faktor
yang mempengaruhi perkembangan koperasi, akan tetapi faktor yang dominan adalah
peran aktif anggota itu sendiri dalam memanfaatkan koperasi sebagai wadah
kegiatan ekonomi dalam mencapai kesejahteraan bersama. Peran aktifnya terlihat
dari perkembangan jumlah anggota serta terbentuknya modal dari peran aktif
anggota serta aktifitas koperasi. Anggota koperasi dituntut kesadarannya untuk
aktif dalam memenuhi kewajibannya, karena kesadaran dalam memenuhi hak dan
kewajiban anggota sangat diperlukan untuk pengembangan koperasi. Kesadaran yang
tinggi anggota itu dimanifestasikan dalam bentuk adanya partisipasi aktif
anggota koperasi yang diharapkan usaha yang dilaksanakan akan mendatangkan laba
usaha.
BAB II
PEMBAHASAN
Peran Aktif Anggota Koperasi Berdampak Pada Kesejahteraan
Apabila kita mempunyai niat untuk
mensejahterakan koperasi itu sangatlah sulit sekali, ada anggota yang suka sama
apa yang kita kerjakan untuk mensejahterakan koperasi bahkan ada yang tidak
suka cara kita untuk menjesahterakan koperasi tersebut maka dari itu, sebuah
Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika
mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota
berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan.
Agar Koperasi dapat memberikan nilai
tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam
hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi
mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki
kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan
Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan
kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi.
Koperasi memiliki kontribusi langsung terhadap
kesejahteraan anggotanya karena koperasi mempunyai asas kekeluargaan dan juga
fungsi dari koperasi mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga memiliki
beberapa prinsip diantaranya Prinsip koperasi Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masng
anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian dan
pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi dan fungsi dari koperasi.
Untuk memajukkannya harus ada peran aktif para anggotanya karena tanpa adanya peran
aktif para anggotanya maka akan tidak berjalan sesuai dengan motto koperasi
tersebut.
Mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat
ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun
1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas,
bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang
diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro
Koperasi. Sejalan dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau
perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih
menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam
batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan
yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan
anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa
pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang
mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti
anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya
membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi,
penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan.
Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis
anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain
meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi
Ekonomi Anggota.
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
- Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
- Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Pembentukan koperasi pada
dahulunya juga dibentuk memang memiliki tujuan untuk mensejahterakan para
anggota-anggotanya yang kurang mampu dalam pemenuhan anggota-anggotanya. Dan
tujuan dasar dari badan usaha koperasi ini adalah
1.
Memajukan kesejahteraan para anggota koperasi. koperasi juga diharapkan
dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
2.
Memajukan kesejahteraan masyarakat
sekitat koperasi karena masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk
membuka usaha. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu
dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih
besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan
anggota koperasi pada khususnya.
3. Membantu pemerintah
membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil Sebagai salah satu pelaku
ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab
untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku
ekonomi lainnya.
secara umum manfaat-manfaat badan usaha koperasi tersebut biasanya lebih
mengarah kepada aspek bidang ekonomi dan bidang sosial. Dimulai dari manfaat
bidang ekonomi yaitu:
a)
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang
diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa
dan aktivitasnya.
b)
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa
yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko.
Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang
kurang mampu.
c)
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak
semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan
anggotanya.
d)
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap
anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan
koperasi.
e)
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan
membiasakan untuk hidup hemat. Sedangkan manfaat di bidang social:
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas
hubungan
hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan
semangat kekeluargaan.
Adapun dampak langung
maupun tidak langsung dalam kesejahteraan koperasi yang disebutkan seperti yang
ada dibawah ini:
DAMPAK
LANGSUNG KOPERASI TERHADAP ANGGOTA:
1.
Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
2.
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
Sumber Daya Manusia, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
DAMPAK TIDAK LANGSUNG KOPERASI TERHADAP ANGGOTA:
1.
Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
2.
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalkan inovasi teknik dan metode
produksi.
3.
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
Adapun cara yang paling sangat sederhana untuk
membantu anggota koperasi untuk membantu mensejahterakan koperasi itu sendri
adalah sebagai berikut:
1.
Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan memberikan pelatihan terhadap kemampuan
kerja para karyawan yang di lakukan secara berkala, diharapkan sistem keuangan
dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.
2.
Perekrutan Anggota yang Berkompeten
Hal mendasar yang sangat penting dalam upaya
memajukan koperasi adalah dengan merekrut anggota yang berkompeten dalam
bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan
orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan
koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik,
kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya
masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum
berpengalaman.
3.
Penyediaan Sarana dan Prasarana
Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang
kegiatan koperasi sangat penting dilakukan untuk menunjang terlaksananya
koperasi yang efektif. Pemerintah harus menyediakan apa yang dibutuhkan oleh
pengurus anggota maupu pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak terhambat
dan menjadikan koperasi tidak berkembang.
4.
Penyuluhan Masyarakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk
memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, maksudnya harus
memacu kepada masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk
kehidupan mereka.
5.
Meningkatkan
daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk
meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi
lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat
tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi
dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan
rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak
hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan
usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya
salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar
masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor
untuk menanamkan modalnya di koperasi.
6.
Product
yang
ditawarkan oleh suatu koperasi haruslah produk yang berkualitas dan mampu
bersaing dengan produk lain, dengan demikian konsumen pun akan merasa terpuaskan
akan product yang ditawarkan oleh koperasi tersebut.
7.
Mendirikan
lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah
Dengan
hadirnya lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan
perkembangan koperasi di daerah. Dalam jangka panjang koperasi akan menumbuhkan
kemandirian daerah utuk mengarahkan aliran dana di masing-masing daerah. Dalam
jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi para penabung.
8.
Penggunaan
kriteria identitas
Penggunaan
prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak
baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja
berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu,
yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi
dari unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di
Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan
menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan
baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam
ilmu koperasi.
9.
Pendidikan
dan Peningkatan Teknologi
Seperti yang
tadi sudah saya katakan bahwa pendidikan dan teknologi itu adalah satu
kesatuan. Dalam hal ini pendidikan dan peningkatan teknologi adalah dengan cara
memberikan penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukan koperasi. Bukan
hanya pendidikan dalam koperasi , tetapi teknologi juga dapat mengembangkan
koperasi menjadi lebih baik dengan cara mengikuti kemajuan teknologi yang terus
berkembang. Dengan demikian koperasi tidak tertinggal dan manajemen koperasi
menjadi jauh lebih baik lagi. Jadi pendidikan dan teknologi menjadi kunci
kekuatan untuk meningkatkan koperasi.
Bagi anggota
yang ingin membuka usaha kecil- kecilan harus memenuhi syarat yang terpenting
sebagai berikut:
a. Apabila koperasi tersebut bersifat primer harus dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama;b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan dan SaranDari uraian di atas maka kami dapat menarik kesimpulan yaitu :
Koperasi adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dengan menerapkan pola-pola manajemen yang baik tentunya akan membuat koperasi tersebut dapat mencapai tujuannya. Adapun pola-pola manajemen koperasi antara lain:
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian dan struktur organisasi
3. Pengarahan
4. Pengawasan
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumberdaya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkitkan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berpikir selangkah lebih maju dalam memberi manfaat dibanding pesaing hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
Demikian beberapa perkiraan tentang pola-pola manajemen koperasi di Indonesia yang dapat membantu koperasi dalam mencapai tujuannya. Namun tidak salahnya dalam kesempatan ini dikemukakan kembali untuk menggugah kita bersama agar dapat mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang bukan hanya menempatkan koperasi sebagai sub sistem perusahaan swasta/BUMN tetapi menciptakan suatu integrated system yang akan memperkuat koperasi. Memang kita menyadari bahwa pertumbuhan koperasi baik dalam arti ekonomi maupun sosial merupakan suatu proses yang bertahap sehingga diperlukan waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar